Siaran Pers

Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 20 Aug 2015
  • Waktu: 05:44 WIB
Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Kamis, 20 Agustus 2015
      

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok, Kepolisian Resort Kota Depok dan Kejaksaan Negeri Kota Depok tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2015 berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kota Depok, Komplek Perkantoran Jalan Boulevard Raya, Grand Depok City, Kota Kembang, Depok (20/8). Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Sentra Gakkumdu adalah forum yang dibentuk dengan beranggotakan Panwaslu, Polres dan Kejari guna memperlancar penyelesaian pelanggaran Pemilu.

Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Panwaslu Kota Depok, Andriansyah, Kapolres Kota Depok, Kombespol Dwiyono dan Kepala Kejari Kota Depok, Yudha P. Sudjianto dengan disaksikan oleh Wakil Walikota Depok, Idris Abdul Shomad. Maksud Kesepahaman bersama ini adalah menyamakan pemahaman dan pola tindak dalam penanganan tindak pidana Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok secara terpadu dan terkoordinasi antara unsur Panwaslu, Polres dan Kejari. Kesepahaman bersama ini bertujuan untuk tercapainya penegakan hukum tindak pidana Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Depok sesuai dengan prinsip peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak.

“Kegiatan ini merupakan salah satu tugas Kepolisian yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan”, ujar Kombespol Dwiyono. Beliau juga mengatakan, jika pelaksanaan Pilkada Kota Depok berjalan sesuai koridor dan aturan yang ada, tidak ada penindakan hukum. Karena jika penindakan hukum ini dijalankan, berarti telah terjadi kesalahan prosedur dalam pelaksanaan Pemilu itu sendiri, karena jika terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan Pemilu harus ada penegakan hukum.

Berdasarkan keterangan dari Ketua Panwaslu Kota Depok, Andriansyah, saat ini baru ada tiga laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada, yakti tentang IKT, administrasi Pemilu dan dugaan ijasah palsu. “Pelanggaran tentang IKT tidak ditindaklanjuti karena telah melebihi batas waktu pelaporan. Terkait administrasi Pemilu sudah kita berikan rekomendasi ke KPU dan terkait dugaan ijasah palsu sudah diproses dan ijasah yang dimaksud telah diakui keasliannya”, jelas Andriansyah.

“Kita inginkan Pilkada ini berjalan dengan rukun, karena di usia kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 70, sudah sepatutnya kita terbiasa dengan adanya perbedaan, keberagaman dan kebhinekaan”, ujar Idris. Beliau mengajak seluruh pihak untuk dapat mengawal Pilkada ini agar berjalan dengan aman dan tertib. (mira)