Siaran Pers

Jelang Idul Fitri Pelayanan Di Kota Depok Berjalan Normal

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 15 Jul 2015
  • Waktu: 08:04 WIB
Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Rabu, 15 Juli 2015

Walikota Depok, Nurmahmudi Isma’il sidak ke sejumlah kantor pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Depok, Rabu (15/7). Turut mendampingi Sekretaris Daerah Kota Depok Hary Prihanto, Kepala BKD Sri Utomo dan Kabag Humas Nessi Annisa Handari.

Kantor pelayanan yang pertama disidak ialah kantor pelayanan PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). Meninggalkan kantor pelayanan PBB dan PBHTB, Walikota serta rombongan melanjutkan sidak ke BPMP2T atau Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu. Badan yang mempunyai visi “terujudnya pelayanan perizinan prima dan Kota Depok yang ramah investasi” melayani 20 jenis perizinan yakni Izin Lokasi, Persetujuan Prinsip, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Pengesahan Site Plan, Izin Di Bidang Pembangunan, Izin Gangguan (HO), Izin Pemasangan Reklame, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Bidang Industri, Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah, Izin Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Izin Usaha Penyediaan Ketenagalistrikan, Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah, Izin Pelayanan Kesehatan dan Tempat-Tempat Umum yang terkait dengan kesehatan, Izin Usaha Jasa Kontruksi, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan, Izin Usaha Pendirian Pasar Tradisional (IUP2T) izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) Izin Usaha Toko Modern (IUPTM), Izin Pengelolaan Tempat parkir dan yang terakhir, Izin mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Setelah BPPT, sidak dilanjutkan ke Gedung Dibaleka 2, lantai satu. Disana terdapat beberapa pelayanan dari beberapa dinas, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Perindustriaan dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH). Disdukcapil melayani pelayanan kependudukan seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Santunan Kematian. Disdik melayani Sertifikasi Dimen (SMA-SMK) dan Sertifikasi Dikdas (SD-SMP). Disperindag melayani Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dinkes melayani Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah). Sedangkan BLH melayani pembuatan UKL-UPL, SPPL, SIPLC, dan Izin TPS LB3.

Walikota Depok, Nurmahmudi Isma’il mengucapkan terima kasih kepada para pegawai Pemerintah Kota Depok yang tetap memberikan pelayanan sebagaimana mestinya untuk berbagai pelayanan seperti pendaftaran untuk ketenagakerjaan, mengurus santunan kematian, kaitan dengan UKL-UPL, Jamkesda, dan lain sebagainya. Dalam hal perizinan seperti pembayaran PBB juga tetap beroperasi. Meskipun para petugas pelayanan menuturkan bahwa hari ini, jelang lebaran, akumulasi dari orang yang memerlukan pelayanan relatif lebih kecil atau menurun dari dari hari biasanya, tapi tetap dihari terakhir sebelum lebaran ini, Pemerintah Kota Depok tetap memberikan pelayanannya kepada masyarakat.

Terkait pelaksanaan Hari Libur Idul Fitri 1436 Hijriah dan Cuti Bersama Idul Fitri 1436 Hijriah Tahun 2015 telah diatur berdasarkan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 850/1379-Ortala Tanggal 16 Desember 2014 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Pelaksanaan Cuti bersama selama tiga hari yakni tanggal 16, 20-21 Juli, diperhitungkan dengan (mengurangi) hak Cuti Tahunan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama PNS tidak diperkenankan mengambil Cuti Tahunan Kecuali alasan lain di luar Cuti Tahunan. “Jika ada tambahan, seperti alasan penting atau sakit diperkenankan. Kita berharap semoga teman-teman yang mengambil cuti besar ini dapat mengambil manfaat yang optimal untuk kepentingan dirinya, keluarganya, dan keselamatan didalam perjalannnya dan dihari kelima nanti dapat kembali memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat”, ujar Nur Mahmudi.

Sejauh ini, Walikota Depok melihat pelayanan masih berjalan dengan optimal jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. “Tanpa ada alasan-alasan tertentu, saya menghimbau dihari pertama masuk kerja, semua dapat berjalan dengan normal, seperti absensi dan apel pagi dimulai pukul 7.30 wib seperti jadwal sebelum Idul Fitri, karena selama Ramadan ini apel pukul 8 wib”, ajak Walikota.

Nur Mahmudi menambahkan, bagi satuan kerja yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Air Minum, Pemadaman Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perhubungan dan Unit Kerja Lain, telah diatur penugasan pegawai pada hari libur Idul Fitri dan Cuti Bersama, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. (mira)