Siaran Pers

KPUD Depok Gelar Sosialisasi Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 14 Jul 2015
  • Waktu: 07:53 WIB
Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Senin, 13 Juli 2015

KPUD Kota Depok mengadakan sosialisasi dan koordinasi pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok di Gedung Dr. Wahidin Soediro Husoedo, Hotel Bumi Wiyata, Senin (13/7). Hadir Walikota Depok Nur mahmudi Isma’il, Unsur Parpol, Kodim, Disdik, Panwaslu, IDI, Polresta, Pengadilan Negeri dan Kemenag. Acara ini secara resmi dibuka oleh Walikota Depok.

Ketua KPUD Depok, Titik Nurhayati, mengatakan jelang Pemilukada serentak 9 Desember yang akan datang, ini merupakan Rakor yang ketiga kalinya digelar menuju tahapan pendaftaran yang dijadwalkan tanggal 26-28 Juli, yang jika dihitung dari sekarang kurang dari dua minggu lagi. “Sosialisasi ini diadakan agar rekan-rekan Parpol dapat menyiapkan berkas-berkas kelengkapan persyaratan dari jauh-jauh hari”, ujar Ketua KPUD.

Titik Nurhayati juga menyampaikan beberapa kebijakan terkini mengenai Pilkada serentak. Diantaranya perihal putusan Mahkamah Konstitusi dimana dulu keluarga Petahana tidak dibolehkan untuk mencalonkan, namun untuk tahun ini diperbolehkan. MK juga mengeluarkan keputusan dimana calon yang masih menjabat baik itu PNS, TNI, POLRI ataupun DPR diharuskan mengundurkan diri sebelum 24 Agustus. Pendaftaran pasangan calon pada 26-28 Juli dimulai sejak pukul 8 – 16.00 WIB.

Pada hari yang sama, juga disampaikan paparan dari IDI selaku patner KPUD perihal panduan teknis pemeriksaan kesehatan pasangan calon. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga Negara pilihan yang memiliki tanggung jawab besar sehingga memerlukan status kesehatan yang mencakup jasmani dan rohani agar mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 29 Juli, mulai pukul 7.00 – 16.00 WIB di RSPAD Gatot Subroto dengan catatan akan ada alokasi waktu tambahan untuk pengganti bakal calon yang tidak memenuhi syarat dan bakal calon yang berhalangan tetap. Penunjukan Rumah Sakit atas rekomendasi dari IDI. Untuk meningkatkan efektifitas kinerja Tim Pemeriksa Kesehatan, maka Tim Pemeriksa Kesehatan (berkoordinasi dengan KPU) akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Bakal Calon Kepala Daerah dalam satu hari.

Sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam arti kesehatan tidak berarti harus bebas dari penyakit ataupun kecacatan, namun setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun kedepan. Dengan demikian keadaan kesehatan (status kesehatan) jasmani dan rohani yang bebas dari disabilitas. Disabilitas mempunyai pengertian suatu keadaan kesehatan yang dapat menghambat atau meniadakan kemampuan dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma’il dalam sambutannya mengatakan bahwa acara ini sebagai penyempurnaan tahapan-tahapan dalam Pemilukada. Walikota Depok berharap pelaksanaan Pemilukada dapat berjalan dengan baik dan tingkat partisipasi masyarakat meningkat. “Ini merupakan hajat orang Depok. Saya menghimbau berbagai pihak ikut mensosialisasikan dan mengajak orang disekitarnya untuk partisipasi dalam Pemilukada ini”, ajak Nur Mahmudi. (mira)