Siaran Pers

LKS Tripartit Gelar Rapat Terkait BPJS Ketenagakerjaan Dan BPJS Kesehatan

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 06 Jul 2015
  • Waktu: 08:08 WIB
Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Senin, 6 Juli 2015

      
Rapat LKS Tripartit terkait BPJS Ketenagakerjaan (JHT) dan BPJS Kesehatan digelar di Ruang Bougenville, Gedung Balaikota Depok, Senin (6/7). Hadir selaku Ketua LKS Tripartit, Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma’il, Kepala Disnakersos, Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Serikat Pekerja.

Ada tiga hal yang menjadi agenda rapat, yaitu pertama terkait kebijakan pemerintah tentang JHT (PP Nomor 46 Tahun 2015) yang menjadi kerisauan para pekerja, kedua terkait keluhan para pekerja akan pelayanan BPJS Kesehatan yang dianggap belum optimal, ketiga tentang mengoptimalkan kegiatan LKS Tripartit.

Wido dari KC FSPMI selaku perwakilan serikat pekerja menyampaikan mengenai pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT yang tidak disosialisasikan, dan para pekerja mengeluarkan petisi penolakan atas PP tersebut. Wido juga menyampaikan terkait pelayanan BPJS Kesehatan dirasakan belum optimal karena para pekerja atau buruh masih menemui kesulitan dalam memakai fasilitas kesehatan tersebut. Menurutnya, UU Nomor 3 Tahun 1992 dinilai masih lebih baik, dan diharapkan Dinas Kesehatan ikut andil dalam permasalahan pelayanan kesehatan ini.

Arif dari ASPEK yang juga perwakilan dari serikat pekerja, mengatakan bahwa JHT dalam pemikiran buruh adalah tabungan, karena di Indonesia masih belum menjamin pengangguran. Menurutnya, kita terlalu memaksakan system tersebut. Senada dengan Wido dari KC FSMI, Arif juga mengatakan saat ini masih banyak ditemukan keluhan para pekerja atau buruh terkait dengan pelayanan Rumah Sakit terhadap buruh sebagai anggota BPJS Kesehatan. Harapan serikat pekerja pemerintah dapat memfasilitasi atau merekomendasikan terkait dengan permasalahan seputar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Sementara Ketua APINDO, Inu Kertapati mengatakan saat ini permasalahan yang ada mengenai PP Nomor 46 Tahun 2015 sudah diambil alih oleh pemerintah untuk diperbaiki atau direvisi. Perihal Pelayanan BPJS Kesehatan, Ketua APINDO berpendapat bahwa seharusnya peserta BPJS yang membayar mendapat pelayanan yang berbeda dengan yang peserta yang tidak membayar.

Menanggapi sejumlah pendapat baik dari perwakilan serikat pekerja maupun perwakilan dari APINDO, Ketua BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok mengatakan PP Nomor 46 Tahun 2015 telah membuat hampir seluruh pekerja di Indonesia bergejolak, namun saat ini sudah ada intruksi dari presiden untuk merevisi peraturan tersebut. “Jika ada perubahan atau perkembangan terbaru akan kami sampaikan”, ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok.

Selain itu, menanggapi pendapat dari perwakilan serikat pekerja dan APINDO, Kepala BPJS Kesehatan, dr. Yesy menyampaikan, saat ini di Depok sudah ada 105 FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan 16 Rumah sakit yang menjadi provider atau mitra BPJS, dengan satu Rumah Sakit Tipe B, dan sisanya merupakan Rumah Sakit Tipe C dan D. “Yang sering menjadi keluhan Rumah Sakit terkait pelayanan BPJS Kesehatan diantaranya ialah tarif yang dianggap belum sesuai oleh pihak rumah sakit. Karena itu saat ini masih ada rumah sakit yang belum bergabung menjadi provider yaitu RS Puri Cinere dan RS Melia”, tutur dr. Yesy. Beliau juga menjelaskan BPJS Kesehatan tidak bisa mengintervensi rumah sakit di ranah pentarifan. Senada, Kepala Dinkes juga mengatakan bahwa Dinas Kesehatan tidak punya kewenangan untuk memaksa rumah sakit menjadi provider BPJS.

Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma’il mengatakan bahwa rapat LKS Tripartit yang berlangsung pada hari ini merupakan respon dari dinamika minggu lalu mengenai kebijakan, yakni PP Nomor 46 Tahun 2015, dimana kebijakan tersebut belum dikomunikasikan dengan baik. Melalui rapat ini nantinya akan dikeluarkan rekomendasi. Senada dengan Ketua APINDO, Nur Mahmudi juga berpendapat peserta BPJS yang membayar iuran layak mendapat privilage. “Tolong dievaluasi lagi bentuk jaminan yang ada saat ini”, ujar Nur Mahmudi. Beliau mengatakan kesiapannya untuk melakukan pendampingan agar pekerja terlindungi.

Dalam rapat LKS Tripartit ini menghasilkan beberapa kesimpulan. Pertama, membuat rekomendasi ke Kementrian Tenaga Kerja untuk melakukan sosialisasi yang baik sebelum menerapkan atau memberlakukan aturan tersebut ( PP Nomor 46 Tahun 2015). Kedua, membuat rekomendasi ke Kementrian Kesehatan untuk mewajibkan seluruh rumah sakit swasta menjadi provider BPJS. Jika masih dianggap tarifnya belum sesuai untuk dievaluasi terhadap Perpres tersebut yang bisa menghasilkan perubahan terhadap aturan. Ketiga, membuat rekomendasi ke Kementrian Kesehatan agar BPJS Kesehatan diberi kewenangan penuh dalam pelaksanaan peserta jaminan pelayanan kesehatan. Keempat, mengoptimalkan setiap kegiatan LKS Tripartit. (mira)