Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Selasa, 30 Juni 2015
Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Masa Sidang III Tahun Sidang 2014-2015 Dalam Rangka Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2014 dan Jawaban Walikota Depok Terhadap Pandangan Umum Fraksi, digelar di Gedung DPRD Kota Depok, Selasa (30/6). Hadir Walikota Depok, Wakil Walikota Depok, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Plt Setda, Kepala OPD, unsur Muspida, Pejabat sipil, TNI, Polri, serta instansi vertikal.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo serta dihadiri oleh 37 orang anggota DPRD. Rapat Paripurna yang terbuka untuk umum, dibuka oleh Ketua DPRD dengan susunan acara, pembukaan, penyampaian pandangan umum fraksi, Jawaban Walikota terhadap pandangan umum fraksi, pembacaan doa dan penutup. Sebanyak 8 fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksaan APBD Kota Depok TA 2014, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, serta Fraksi Restorasi Nurani Bangsa yang merupan gabungan dari Partai Hanura, Partai PKB dan Partai Nasdem.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014, merupakan salah satu kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan apa yang dinyatakan pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan upaya serta kerjakeras dari Pemerintah Kota Depok, laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk pengelolaan keuangan tahun anggaran 2014 telah mendapatkan opini”Wajar Tanpa Pengecualian”(WTP). Pencapaian ini merupakan predikat yang dicapai untuk ke empat kalinya berturut-turut.
Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma’il menyambut baik atas semua pandangan fraksi. “Kami menyambut baik atas semua pandangan karena hal tersebut sangat berguna untuk bahan evaluasi dan proses perbaikan”, ujar Walikota mengawali jawabannya terhadap pandangan umum fraksi. Dalam kesempatan ini, penggagas ODNR menyampaikan beberapa hal terkait pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi yang ada di DPRD Depok.
Pertama, terkait beberapa rumah makan yang masih buka saat bulan ramadhan, Walikota menyampaikan bahwa sudah dibuat sudah dibuat Surat Edaran kepada para pelaku usaha, baik itu pelaku usaha makanan, hiburan dan sebagainya, untuk menghormati bulan ramadhan. Sebelumnya, dua pekan sebelum ramadhan, Walikota Depok juga telah mengeluarkan maklumat yang berisi tentang himbauan kepada kafe, live music dan sebagainya agar menutup sementara usahanya pada tiga hari sebelum Ramadhan dan tiga hari setelah Idul Fitri. “Jika masih ada yang tidak mengikuti aturan, mohon agar OPD yang terkait melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku”, tutur Nur Mahmudi.
Mengenai jumlah silva yang cukup besar, Walikota mengatakan ini tentunya menjadi perhatian kita bersama dan hal ini merupakan kombinasi dari beberapa hal. “Kami berharap seluruh OPD untuk merumuskan hal-hal yang perlu menjadi perhatian dan yang perlu kita evaluasi, agar penyerapan ditahun yang akan datang, penyerapan lebih efektif lagi”, ujar orang nomor satu di Depok.
Terkait keluhan warga yang telah terdaftar BPJS namun masih mendapatkan pelayanan yang kurang memuaskan, Nur Mahmudi menjelaskan bahwa untuk sementara ini di Depok masih ditemukan dibeberapa rumah sakit yang belum melaksanakan pelayanan secara optimal, diantaranya karena fasilitas yang kurang atau belum memadai. Pemerintah Kota Depok terus melakukan koordinasi dan melakukan berbagai upaya dengan BPJS, agar keluhan pihak rumah sakit dalam melayani pasien BPJS dapat tertangani. Mengenai bidang pendidikan, Pemkot juga telah menganggarkan bantuan pendidikan dan juga beasiswa.
Untuk meningkatkan PAD Kota Depok, Pemkot juga melakukan beberapa hal seperti telah diluncurkannya surat elektronik pajak dan menyediakan sistem pembayaran pajak sehingga memudahkan warga dalam membayar pajak. Dalam kesempatan ini Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma’il juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa dan berharap kita tetap menjaga kualitas pelayanan terhadap masyarakat. “Karena pada bulan ramadhan ini jam kerja kita tidak ada pengurangan, yang ada hanya pemotongan pada jam istirahat”, ujar Nur Mahmudi. (mira)