Siaran Pers

Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2014

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 26 Jun 2015
  • Waktu: 15:33 WIB
Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Jum’at, 26 Juni 2015

Bertempat diruang sidang DPRD Kota Depok, Wakil Walikota Depok M Idris Abdul Shomad menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kota Depok Tahun Anggaran 2014, Jum’at (26/06/15) siang. Raperda berupa ringkasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014 yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Berikut Laporan keuangan yang disampaikan Wakil Kota Depok, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Laporan realisasi anggaran; Realisasi pendapatan daerah untuk APBD 2014 adalah sebesar Rp. 2.207.866.591.868,23 (dua trilyun dua ratus tujuh milyar delapan ratus enam puluh enam juta lima ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh delapan koma dua puluh tiga rupiah) atau sebesar 99,04% dari anggaran pendapatan yang telah ditetapkan.

Neraca; menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas dana sampai saat tertentu. Berdasarkan perhitungan antara aset dan kewajiban, maka jumlah ekuitas dana yang terdiri dari ekuitas dana lancar dan ekuitas dana investasi pada posisi 31 desember 2014 adalah sebesar Rp.187.799.874.756,30 (delapan trilyun seratus delapan puluh tujuh milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh enam koma tiga puluh rupiah).

Laporan arus kas; terdapat kenaikan arus kas yang berasal dari arus kas bersih aktivitas operasi, aktivitas investasi non keuangan dan aktivitas pembiayaan. Saldo akhir kas menjadi sebesar Rp.878.559.581,52 (tujuh ratus lima puluh enam milyar delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh satu koma lima puluh dua rupiah).

Catatan atas laporan keuangan; disampaikan dalam bentuk penjelasan secara berurutan dan terstruktur terhadap kenyataan yang ada, baik dalam laporan realisasi APBD tahun anggaran 2014, neraca per 31 Desember 2014, laporan arus kas dan lampiran dari laporan keuangan yang diperlukan.

Alhamdulillah, laporan keuangan yang telah diaudit BPK–RI perwakilan Provinsi Jawa Barat, mendapatkan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP). “Predikat ini dicapai untuk ke empat kalinya berturut-turut. Terima kasih kepada DPRD Kota Depok yang telah mendukung dan bekerja sama dalam proses penganggaran dan pengawasan pelaksanaan APBD,” tutur Wakil Walikota tak lupa haturkan terima kasih kepada seluruh aparatur & stakeholder Pemkot Depok atas upaya dan kerja kerasnya.

Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengucapkan selamat kepada Pemkot Depok atas prestasi opini WTP. “Semoga dengan opini ini, kita bisa bekerja lebih baik lagi. Jadikan prestasi ini sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja, sehingga kita bisa menyusun, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan APBD dengan sebaik mungkin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Hendrik sekaligus menginformasikan, akan mengagendakan rapat paripurna pandangan fraksi untuk membahas lebih rinci APBD TA 2014.

Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Depok, dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Depok, Muspida dan Instansi Vertikal di Kota Depok, serta anggota DPRD Kota Depok. (olas)