Usai rakor di Polresta Kota Depok, Wakil Walikota dan Kapolres Depok beserta peserta rapat menyambangi Balaikota Depok. Tujuan mereka kesana adalah untuk melakukan pemusnahan miras di halaman Balaikota Depok, Jum’at (12/06/15). Kapolres Kota Depok AKBP Dwiyono, menuturkan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (miras) adalah hasil operasi Polresta Depok menjelang bulan suci Ramadhan.
Dalam waktu yang cukup singkat, Polres Depok berhasil menyita 8220 botol miras, 112 ciu, dan 50 jerigen miras dari berbagai merk mulai merk oplosan sampai merk ternama. “Semoga pemusnahan miras ini bisa menyelamatkan generasi muda. Karena miras dapat merusak moral dan ahlak bangsa. Kami tidak akan berhenti sampai disini (hanya ramadhan saja), kami akan memberantas penyakit masyarakat hingga tuntas,” tutur Dwiyono seraya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat bisa menjalankan ibadah ramadhan dengan tenang. Beliau juga menginformasikan bila diuangkan, barang sitaan tersebut bernilai sekitar 300 juta rupiah.
Wakil Walikota Depok menyatakan pemusnahan miras ini merupakan bukti nyata pemerintah yang serius meminimalisir bahaya peredaran dan penggunaan miras, serta upaya memberantas penyakit masyarakat di kota Depok. “Semoga kami bisa terus bersinergi untuk meminimalisir bahkan menuntaskan penyakit masyarakat dan tindakan hedonis di kota Depok. Mari bersama menjaga etika dan martabak kota Depok,” tutur pria kelahiran Jakarta seraya menguji barang sitaan tersebut bersama Kapolres. Pengujian dilakukan untuk memastikan barang-barang tersebut positif terindikasi zat adiktif.
Usai pengujian, Wakil Walikota dan Kapolres Depok memusnahkan semua barang tersebut dengan cara dilindas menggunakan buldoser. Cara tersebut dilakukan supaya barang-barang tersebut benar-benar hancur dan tidak bisa dikonsumsi lagi. Diharapkan dengan cara ini kepercayaan masyarakat bertambah karena barang sitaan tersebut benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan. Terlihat hadir dalam pemusnahan miras, Dandim 05/08, Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Depok, MUI, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta awak media. (olas)