Siaran Pers

4 (empat) Raperda Resmi Jadi Perda

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 29 Apr 2015
  • Waktu: 08:58 WIB
Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Rabu, 29 April 2015

Wakil Walikota Depok, Idris Abdul Shomad menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Masa Sidang Ke II Tahun 2014-2015, Dalam Rangka Penetapan 4(empat) Raperda Kota Depok Dan Penutupan Masa Sidang II Tahun 2014-2015, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (29/4/15). Hadir Sekretaris Daerah, Kepala opd, Camat, Unsur Muspida, Pejabat Sipil TNI-POLRI, dan Instansi Vertikal.

Rapat dipimpin oleh Wakil DPRD Kota Depok Yetti Wulandari dengan dihadiri 38 anggota DPRD dan 12 orang tidak hadir dengan rincian 7 ijin, 4 sakit dan 1 orang tanpa keterangan. Angka kehadiran ini melebihi 2/3 anggota dewan sehingga quorum telah tercapai. Sebelum memulai acara, pimpinan sidang mengucapkan selamat Hari Buruh yang jatuh pada Jum’at 1 Mei sebagai bentuk apresiasi terhadap para buruh.

Laporan Pansus 1 (Panitia Khusus) membahas penetapan 4 Raperda menjadi Perda dengan menyampaikan koreksi pada beberapa pasal. Pasal yang dikoreksi diantaranya mengenai definisi warnet dan lainnya. 4 Raperda Kota Depok yang dimaksud merupakan Raperda yang bersifat Regulasi atau Pengaturan, yaitu pertama Raperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita; kedua Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika; ketiga Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan keempat Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Raperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektifitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita serta meningkatkan akses pelayanan KIBBLA (Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita) sehingga tercapai penurunan angka kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita.

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika disusun , dalam pengembangan e-goverment, Pemkot Depok dapat memanfaatkan peran serta masyarakat, dunia pendidikan dan dunia usaha guna mempercepat pencapaian tujuan strategis program e-goverment.

Raperda tentang penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang diharapkan mampu mewujudkan Depok sebagai kota tertib ukur dan menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah dahulu dibentuk sebagai pedoman dalam penyusunan produk hukum di Kota Depok. Dengan terbitnya undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta dengan terbitnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah telah memberikan pedoman bagi penyusunan produk hukum, sehingga kebutuhan hukum untuk penyusunan produk hukum di daerah telah terpenuhi dan dipandang perlu untuk melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah yang dimaksud.

Wakil Walikota Depok, Idris Abdul Shomad mengucapkan terima kasih atas selesainya pembahasan 4 Raperda bersama-sama dengan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Depok dan para pihak terkait, sehingga Raperda ini ditetapkan menjadi Perda. “ Setelah keempat Raperda yang bersifat regulasi atau pengaturan ini ditatapkan sebagai Perda, semoga dapat diimplementasikan secara efektif “, ujar Idris. (mira)