Siaran Pers

Wakil Walikota Bagikan Sembako Di Kampung Cina-Limo

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 28 Apr 2015
  • Waktu: 08:34 WIB
Siaran Pers

Humas dan Protokol Setda Kota Depok

Selasa, 28 April 2015

Wakil Walikota, Idris Abdul Shomad, membagikan sembako di Kampung Cina, Jalan H. Bona, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo RT05/08, Selasa (28/4/15). Hadir Camat Limo Hakim Siregar, Lurah Limo Danudi Amin, Ketua RT 05/08, Ketua RT 01/08 dan tokoh masyarakat. Dalam Bakti Sosial ini sebanyak 60 paket sembako dibagikan kepada etnis Thionghoa yang mendominasi wilayah setempat.

Idris Abdul Shomad pertama-tama mengucapkan selamat ulang tahun Kota Depok yang ke-16. “Di usia ke-16, berbagai keberhasilan yang diperoleh Kota Depok tak terlepas dari partisipasi masyarakat”, ujar Wakil Walikota. Beliau juga menyampaikan bahwa Depok dihari jadinya mendapatkan penghargaan LPPD dari Kemendagri. Penghargaan ini diberikan kepada Pemerintah Kota yang berkinerja terbaik. Di Indonesia ada 10 kota terbaik yang mendapat penghargaan ini, termasuk Depok.

Dalam kesempatan ini Wakil Walikota juga ingin mendengar langsung harapan masyarakat khususnya warga keturunan di RT05/08 kepada Pemintah Kota Depok. Warga keturunan menyampaikan harapannya untuk diberi bantuan modal ataupun pelatihan/pembinaan untuk meningkatkan perekonomian warga yang rata-rata berusaha di bidang kerajinan. Warga juga berharap adanya pemutihan untuk akte nikah dan akte kelahiran bagi warga etnis Thionghoa khususnya.

Saat ini masih ada warga yang tidak mempunyai buku nikah dan berimbas tidak mempunyai akte kelahiran bagi anaknya karena mereka menikah secara agama konghucu yang kala itu agama Konghucu belum diakui sehingga tidak mempunyai buku nikah. Wakil Walikota menanggapi harapan warga dan kedepannya akan mengadakan penyuluhan, pelatihan, misalnya pelatihan UMKM yang difasilitasi RT/RW dan Kelurahan. Selain bantuan modal juga diperlukan adanya sentra UMKM untuk memasarkan produk. Idris juga berpendapat bahwa memang perlu dilakukan pemutihan pada warga keturunan. Sebab ketika tidak mempunyai akte nikah akan sulit untuk mendapatkan akte kelahiran bagi anaknya dan sulit untuk mengeyam pendidikan di sekolah karena akte kelahiran adalah salah satu persyaratan untuk masuk sekolah. Untuk pembuatan akte nikah sesuai dengan agamanya masing-masing berkoordinasi dengan KUA dan Pengadilan Agama. (mira)