Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Selasa, 21 April 2015
Ekspose Tahapan Pilkada Serentak 2015, berlangsung di Aula Lantai 5 Gedung Balaikota Depok, Selasa (21/4/15). Hadir Wakil Walikota Depok, Asisten Tata Praja/Astapra, Kepala Inspektorat, KPUD, Wakil Ketua Komisi A DPRD Depok, unsur dari Pengadilan, Kejaksaan, Kodim, Polres, Para Kepala OPD, Lurah dan Camat Se-Kota Depok.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meluncurkan Pemilukada serentak 2015. Sebagai tahap awal, sebanyak 9 provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten akan ikut pilkada serentak gelombang pertama dan Depok diantaranya.
Dalam Ekspose Tahapan Pilkada Serentak, Suwarna dari KPU memaparkan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, membagi Tahapan Pemilihan menjadi dua tahapan, yakni Tahapan Persiapan dan Tahapan Penyelenggaraan.
Tahapan Persiapan terdiri dari 7 program, yaitu perencanaan program dan anggaran; penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan; sosialisasi, penyuluhan, dan bimbingan teknis; pembentukan PPK, PPS dan KPPS; pendaftaran pemantau pemilihan; Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4); serta pemuktahiran data dan daftar pemilih.
Tahapan Penyelenggaraan terdiri dari 13 program, yakni Pencalonan (syarat dukungan pasangan calon perseorangan dan pendaftaran pasangan calon); sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan; kampanye; laporan dan audit dana kampanye; pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara; pemungutan dan penghitungan suara; rekapitulasi hasil penghitungan suara; penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara; penetapan dan pengumuman pasangan calon terpilih tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan; sengketa perselisihan hasil pemilihan; penetapan dan pengumuman pasangan calon terpilih paska putusan Mahkamah Konstitusi; pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih; serta evaluasi dan pelaporan.
Jadwal penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota yaitu 11-15 Juni. Pendaftaran Pasangan Calon 26-28 Juli. Kampanye dan Debat public/terbuka antar Pasangan Calon berlangsung 27 Agustus-5 Desember. Dan masa tenang serta pembersihan alat peraga 6-8 Desember. Pemungutan suara akan berlangsung pada 9 Desember.
Wakil Walikota, Idris Abdul Shomad, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa persepsi tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu selama ini hanya sebatas animo masyarakat dalam mendatangi TPS atau sebatas penghitungan dalam pencoblosan. Padahal, menurut beliau persepsi mengenai partisipasi masyarakat juga menyangkut hal mental dan emosi. Mengenai masalah-masalah teknis jelang Pemilukada, seperti Daftar Pemilih, Idris menghimbau agar instansi terkait segera melakukan kroscek data antara data dari BPS dan data dari Pemerintah Kota. “Segera lakukan penyelesaian dan pengecekan data penduduk Kota Depok. Karena bisa ada masyarakat yang protes jika merasa tidak diakomodir”, ujar Idris. Wakil Walikota menyebutkan data penduduk Depok yang diperoleh dari BPS berbeda dengan data dari Dinas Kependudukan. “Hal ini harus diklarifikasi”, lanjutnya.
Mengantisipasi keamanan jelang Pemilukada, Idris mengatakan perlunya koordinasi sejumlah pihak diantaranya Kepolisian, TNI, Kesbangpol, serta Pol PP dan masyarakat juga ikut dilibatkan. Wakil Walikota juga berharap animo masyarakat untuk mendatangi TPS meningkat dan masyarakat tidak sembarangan memilih, tetapi juga mengetahui visi misi yang diusung oleh pasangan calon. Pilkada Kota Depok, sukses tanpa ekses, sehat dan berkualitas. (mira)