Siaran Pers
Humas & Protokol Setda Kota Depok
Rabu, 25 Maret 2015
Kunjungan Kerja (Kunker) Kabupaten Halmahera Selatan, diterima oleh Asisten Tata Praja (Astapra) di Ruang Rapat Astapra, di lantai 4, Gedung Balaikota Depok, Rabu (25/3/2015). Dalam kesempatan ini, dibahas mengenai Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPPD dan LKPJ) Kota Depok. Kabupaten Halmahera Selatan, yang diwakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Amirudin Dukomalamo, menyampaikan kedatangan ke Kota Depok dilatarbelakangi oleh penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha, yaitu Penghargaan Tertinggi Bidang Pemerintahan Daerah, yang diberikan oleh Presiden RI kepada Pemerintahan Kota Depok pada 25 April 2014 yang lalu, karena selama 3 Tahun berturut-turut LPPD Kota Depok memempati peringkat 10 besar, yaitu pada Tahun 2010 memduduki peringkat ke 8, Tahun 2011 peringkat ke 4 dan pada Tahun 2012 peringkat ke 9.
“Kami ingin mempelajari LPPD Kota Depok karena Depok telah menempati peringkat 10 besar selama 3 tahun dan nantinya berbekal sharing pengalaman dari Kota Depok kami akan memperbaharui penyusunan LPPD Kabupaten Halmahera Selatan”, ujar Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan, Amirudin Dukomalamo. Asisten Tata Praja, Drs. H. Dudi Mi’raz Imaduddin, M. Si memaparkan beberapa informasi LPPD Kota Depok. Diantaranya, Dasar hukum LPPD yaitu pasal 2, PP nomor 3 Tahun 2007 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 120.04/5043/otda, tanggal 10 Desember 2014 perihal Pedoman Penyusunan LPPD. Selain itu di Depok ada Tim Penyusun LPPD yang di SK-kan oleh Walikota, yaitu Pejabat Eselon Tiga dan Eselon dua, serta ada Tim Kecil LPPD yang didasarkan SP Setda. (mira)