Siaran Pers

Walikota Terima Peserta Diklat LPPD/LKPJ Provinsi Kalimantan Selatan

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 13 Mar 2015
  • Waktu: 09:25 WIB
Siaran Pers

Humas & Protokol Setda Kota Depok

Jum’at, 13 Maret 2015

Rombongan peserta Diklat LPPD/LKPJ Provinsi Kalimantan Selatan, diterima Walikota Depok, Nur Mahmudi Is’mail, di Aula Bappeda, lantai tiga, Gedung Dibaleka I, Jum’at (13/3/2015). Turut hadir, Asisten Tata Praja, Kepala Bappeda, Kabag Pemerintahan, Kabag Ortala, Kabag Humas, Kasubag Kerjasama dan Otonomi Daerah, serta Tim Kecil LPPD.

Badan Diklat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan selaku penyelenggara Diklat Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPPD dan LKPJ) memasukkan kunjungan lapangan ke Kota Depok dalam salah satu agenda Diklat. Adapun tujuan dilaksanakannya Diklat LPPD dan LKPJ adalah meningkatkan pemahaman bagi aparatur pemerintah tentang konsep dan kebijakan LPPD dan LKPJ, meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur pemerintah dalam hal menyusun LPPD dan LKPJ Pemerintah Daerah.

Penyelenggaraan Diklat ini dilaksanakan dari tanggal 9 s/d 15 Maret 2015 dengan peserta 25 orang dari setiap SKPD Provinsi Kalimantan Selatan. Koordinator Widiaiswara Badan Diklat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus ketua rombongan peserta diklat, Suyanto, mengatakan bahwa sebenarnya ada 46 SKPD, dan peserta sebanyak 25 orang ini adalah peserta diklat angkatan pertama. Selanjutnya akan diadakan diklat serupa untuk angkatan kedua.” Para peserta Diklat LPPD/LKPJ ini sebelumnya telah mengikuti Diklat LAKIP, dan selanjutnya setelah mengikuti diklat ini, akan dilanjutkan untuk mengikuti diklat SOP”,ujar ketua rombongan diklat.

Walikota Depok berharap semoga kunjungan ini dapat dijadikan tukar pengalaman dan memberikan manfaat bagi kedua pihak, baik dari Provinsi Kalimantan Selatan maupun dari Pemerintah Kota Depok. Dalam kesempatan ini Nur Mahmudi memaparkan beberapa informasi LPPD Kota Depok. Dasar hukum LPPD yaitu pasal 2, PP nomor 3 Tahun 2007 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 120.04/5043/otda, tanggal 10 Desember 2014 perihal Pedoman Penyusunan LPPD.”Di Depok ada Tim Penyusun LPPD yang di SK-kan oleh Walikota, yaitu Pejabat Eselon Tiga dan Eselon dua, serta ada Tim Kecil LPPD yang didasarkan SP Setda”,ujar penggagas ODNR. Lanjutnya, terkadang data dari BPS dan data yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok berbeda, dan yang digunakan adalah data yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan akan dipertanggungjawabkan.

Urusan Pemerintahan Kota Depok terdiri dari 26 Urusan Wajib dan 8 Urusan Pilihan. Peringkat LPPD Kota Depok pada Tahun 2010 menduduki peringkat ke 8, Tahun 2011 peringkat ke 4, dan Tahun 2012 peringkat ke 9. Dan Depok telah mendapatkan penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha. “Kemendagri tidak akan mengevaluasi lagi Pemerintah Daerah yang telah mendapat anugrah Parasamya Purnakarya Nugraha. Tapi kita harus tetap mempunyai spirit mengejar kinerja, bukan mengejar penghargaan, sehingga kita harus tetap berkinerja yang terbaik”, ujar orang nomor satu di Depok. (mira)