Siaran Pers

Rakor OPD Dirangkai Dengan MoU Antara Pemkot Depok dengan Pengadilan Agama dan Kemenag Terkait Pelayanan Isbat Nikah Gratis Untuk Masyarakat Tidak Mampu

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 09 Mar 2015
  • Waktu: 06:23 WIB
Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Selasa, 3 Maret 2015

Bertempat di aula lantai 5 Balaikota Depok, Selasa 3 Maret 2015 dilaksanakan Rakor OPD yang dirangkai dengan penandatanganan MoU antara Pemkot Depok dengan Pengadilan Agama dan Kemenag Kota Depok. Hadir dalam acara ini, Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma'il, Plt. Ketua Pengadilan Kota Depok Andi Akram, Kepala Kemenag Cholid Mawardi, Sekda Kota Depok, Para Kepala OPD, Camat, Lurah, para Asisten, dan hadirin lainnya.

Adapun beberapa hal yang menjadi pembahasan pada rapat koordinasi adalah: semua hal terkait permasalahan sosial yang ada di Kota Depok, persiapan dan langkah Kota Depok dalam menghadapi penilaian Kota Sehat, Musrenbang tk. Kota Depok, e-KTP, persiapan mengikuti STQ yang akan dilaksanakan di Bandung pada tanggal 22- 27 Maret di Pusdai, persiapan Dekranasda, pembahasan terkait pelayanan Disdukcapil Kota Depok yang akan melayani ditempat (kelurahan) ditahun 2015 ini, namun hanya di 22 kelurahan, dilanjutkan dengan beberapa pembahasan lainnya.

Ditengah acara Rakor, dilaksanakan pula Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Depok dengan Pengadilan Agama Kota Depok, Kemenag Kota Depok tertang Pelayanan Isbat nikah bagi masyarakat tidak mampu. Tujuan dilaksanakannya MoU ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi nasional, membantu pasangan suami istri yang pada waktu lama sudah melakukan pernikahan sah sacara agama dan memenuhi rukun, namun belum tercatat secara adminstrasi dipengadilan agama, dikarenakan mereka tidak mampu. Pelayanan ini dapat diberikan kepada pernikahan pertama, dan untuk masyarakat tidak mampu. Pelayanan terintegrasi ini merupakan pertama kali di Depok, setelah melewati sidang atau isbat nikah (harus membawa saksi), Disdukcapil Kota Depok dapat mengeluarkan akta nikah dan akta kelahiran anak, dan Kemenag dapat mengeluarkan buku nikah. Akan dilakukan secara bergiliran di 11 Kecamatan dan sepenuhnya akan dibebankan kedalam APBD.

Dalam sambutannya Plt. Ketua Pengadilan Agama Kota Depok Andi Akram, mengucapkan rasa syukur bahwa MoU tentang pelayanan sidang isbat nikah untuk masyarakat tidak mampu dapat berjalan dengan lancar. "Dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan, berdasarkam data warga yaitu 25 orang di Kecamatan Cinere, dan 30 orang di Kecamatan Tapos. Semoga kedepannya akan bermanfaat bagi masyarakat, dan mewujudkan tertib adminstrasi nasional", tuturnya.

Kepala Kemenag Kota Depok Cholid Mawardi, semoga melalui MoU ini dapat membantu masyarakat yang kurang mampu, "yang sudah menikah dimasa lalu namun belum tercatat di KUA, walaulun KUA di Kota Depok hanya baru ada di 6 Kecamatan, insya Allah pada tahun 2015 ini akan segera dibentuk 5 Kecamatan lain: yaitu di Cinere, Bojongsari, Cipayung, Cilodong, dan Tapos.
Biaya nikah gratis dengan catatan jika dilakukan di dalam kantor, pada hari dan jam kerja. Jika diluar kantor dikenakan biaya sebesar 600 ribu rupiah disetorkan melalui bank, ke rekening Kemenag (untuk negara)",tuturnya.

Sementara itu, Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma'il, dalam sambutannya mengatakan" MoU ini dilakukan untuk membantu masyarakat kurang mampu, yang sudah melakukan pernikahan secara sah namun belum tercatat di KUA, dengan catatan pernikahan pertama kami membantu melegitimasi pernikahan tersebut. Semoga MoU dapat bermanfaat dan kedepannya sebaiknya dilakukan MoU dengan pengadilan negeri dan disdukcapil agar dapat memberikan pelayanan juga kepada masyarakat Depok yang non muslim," tuturnya. (Endang)