Siaran Pers

Penandatanganan MoU Hibah Tanah ke Pemkot dan Sosialisasi Pusat Pemulihan Aset (PPA)

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 16 Feb 2015
  • Waktu: 05:16 WIB
Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Senin, 16 Februari 2015

Bertempat di aula lantai 5 Balaikota Depok Senin, 16 Februari 2015 dilaksanakan MoU Hibah tanah dari rampasan negara oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaaan kepada Pemerintah Kota Depok dan sosialisasi Pusat Pemulihan Aset. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Walikota Depok Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Isma`il, MSc dengan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (PPA) Chuck Suryo Sumpeno, disaksikan oleh beberapa saksi dari kedua belah pihak. Camat Cinere, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Depok, Kepala Bagian Pendapatan Kejaksaan Republik Indonesia. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Depok, Camat, Lurah, se-Kota Depok, Astapra Kota Depok, Jajaran dari Kejaksaan Republik Indonesia, Perwakilan Kejari DKI Jakarta, BPN Kota Depok dan hadirin lainnya.

Adapun daftar barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara untuk dihibahkan ke Pemerintah Kota Depok yaitu:
- Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere, Kota Depok dengan luas tanah 8.256 meter persegi, dengan nilai BMN 10.967.961.000,00 dengan keterangan akan digunakan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU)
- Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere Kota Depok dengan luas 8.063 dengan nilai 10.711.583.000,00 dengan keterangan akan digunakan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Walikota Depok Depok Dr. Ir. H. Nur Mahmudi Isma`il, MSc mengucapkan apresiasi dan berterimakasih atas hibah yang diberikan kepada Pemerintah Kota Depok. Kerja Pusat Pemulihan AseT (PPA) perlu diapresiasi karena telah banyak mengembalikan aset kepada pemilik seharusnya. Diharapkan melalui sosialisasi ini, para aparatur dapat memperoleh pengetahuan tentang PPA yang baru dibentuk beberapa tahun lalu. Semoga tanah hibah yang diberikan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Depok, sesuai dengan keterangan pemanfaatan yaitu TPU. Semoga dapat menjadi amal soleh dan amal jariah kepada semua pihak yang terlibat pada proses pemberian hibah ini, “tuturnya.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (PPA) Chuck Suryo Sumpeno juga berharap semoga tanah hibah tersebut nantinya akan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Depok khususnya kelurahan Pangkalan Jati dan kelurahan Gandul. (Endang)