Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Senin, 22 Desember 2014
Senin, 22 Desember 2014, bertempat di Gedung Sate, Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma'il, MSc menerima penghargaan Juara 1 Dalam Kategori Penyediaan Informasi Publik. Penghargaan ini diberikan untuk mengapresiasi Pemerintah Kota Depok yang telah mengimplementasikan UUD nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yang menerima pengharhgaan adalah Pemerintah Kota / Kabupaten yang telah berhasil menyelenggarakan keterbukaan informasi publik ke dalam beberapa kategori masuk penilaian yang diilakukan oleh Pemerintah Provinsi, LSM, Universitas, dan Komisi Informasi Publik.
Adapun beberapa Kategori adalah yang telah optimal dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, Penerapan keterbukaan informasi terlengkap, Standar terlengkap, Dokumentasi,
Penyeediaan informasi publik terlengkap.
Turut hadir Ketua Komisi informasi Jabar Dan Satriana. Wakil Gubermur Jawa Barat Dedymizwar.Ketua, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Pimpinan Lembaga informasi pemerintah. Perwakilan Kota/ Kabupaten penerima penghargaan se- Jawa Barat
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Dan Satriana mengatakan tujuan dilakukan nya penilaian ini adalah " dengan adanya penilaian ini diharapkan setiap kota/kabupaten mempunyai catatan apa saja kelemahan dan kelebihan kota/kabupaten dalam penyediaan Informasi publik, sehingga kedepannya dapat dilakukan perbaikan. Semakin meningkat nya penyediaan informasi publik dari tahun ketahun . Dari hasil monitoring dari seluruh kota/kabupaten yang telah dilakukan memang ada peningkatan yang signifikan,"tuturnya.
Kategori Penyediaan informasi publik terlengkap Kota Depok berhasil menjadi juara 1, juara 2 Tasik, dan juara 3 Karawang.
Sementara itu Juara umum dalam semua Kategori bogor, bekasi, tasik, kab tasik, cimahi, peringkat ke enam Depok.
Wakil Gunernur Jawa Barat dalam sambutannya mengatakan "Selamat kepada para penerima penghargaan. Penghargaan dan apresiasi diberikan kepada komisi informasi yang telah menggagas penilaian ini. Melalui penghargaan ini sebagai momentum penting dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang akuntable dan penyelenggaraan undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang KIP. Setiap badan publik , mempunyai kewajiban dalam penyediaan informasi masyarakat. Diharapkan agar seluruh badan publik dapat meyediakan seluruh informasi publik dengan baik dan memenuhi standar penyediaan informasi. Semoga dengan diterimanya penghargaan ini dapat semakin baik dalam penyediaan informasi publik,"tuturnya.
Sementara itu Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma'il, MSc mengucapkan rasa syukur dapat memperoleh penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kategori Penyediaan Informasi Publik. "Berarti Kota Depok dinilai telah baik dalam penyediaan informasi yang dibutuhkan lembaga penilai dan tim. Kita juga terus berusaha melakukan perbaikan dan peningkatan agar UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dapat terlaksana dengan baik di Kota Depok,"tuturnya. (Endang)