Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Kamis, 21 Mei 2014
Bertempat, di Gedung Sekar Peni, Jalan Siliwangi Depok Kamis, (22/5), Wakil Walikota Depok Kh. Idris Abdul Shomad, MA membuka Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Kelembagaan Agama Kota Depok Tahun 2014.
Menurut Kepala Kantor Kesbangpol Bapak Syafrizal “maksud diselenggarakan kegiatan ini adalah dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah /Wakil kepala Daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian rumah ibadah. Sehingga dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dan menyamakan persepsi secara teknis dalam keuidupan bermasyarakat.
Adapun tujuannya adalah meningkatkan dan memperkuat kualitas kerukanan umat beragama, mencegah dan mengantisipasi terjadinya konflik antar umat beragama. Menjaga situasi dan kondisi wilayah tetap kondusif, tuturnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta dari unsur perwakilam aparatur, tokoh masyarakat, agama, majelis taklim dan RT/RW. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok dan Ketua FKUB Kota Depok.
Syafrizal berharap semoga melalui acara ini, segala informasi dapat diserap dengan maksimal, dan dapat diaplikasikan dalam tatanan kehidupan beragama, berbangsa dan bermasyarakat.
Wakik Walikota Depok KH. Idris Abdul Shomad, MA dalam sambutannya mengatakan “ Kerukunan umat beragama sangatlah penting dalam kehidupan bermasyarakat, rukun berarti bersepakat untuk tidak berselisih. Bhineka tunggal ika harus di junjung tinggi, kita tidak boleh menutup mata terhadap perbedaan agama, ras dan kebudayaan di Indonesia, khususnya Kota Depok.
Tidak boleh berseteru, ciptakanlah kerukunan beragama. FKUB, bertugas untuk menjaga kerukunan umat bersama- bersama dengan seluruh element masyarakat, menyadarkan masyarakat agar tidak melakukan tindak premanisme kekerasan, apalagi mengatasnamakan agama.
Oleh karena itu berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama kegiatan ini sangat perlu dilakukan.
Selamat mengikuti dan menyimak informasi yang disampaikan, semoga seluruh peserta dapat mengamalkan ilmu yang didapat dari acara. Sehingga dapat menyebarluaskan informasi kembali kepada lingkungan masing-masing dan dapat bermanfaat bagi penciptaan kerukunan umat beragama di Kota Depok,”tuturnya. (Endang)