Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Jum`at, 19 Desember 2014
Jum`at, 19 Desember 2014, Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il, MSc memimpin apel pemusnahan barang bukti miras dan narkoba, bersama Polri di halaman lapangan Balaikota Depok. Apel ini dilakukan sebelum dilaksanakannya pemusnahan Miras, Narkoba, dan obat terlarang dengan menggunakan alat berat. Pemusnahan barang bukti dan brang illegal lainnya ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi natal 2014 dan tahun 2015 yang kondusif dan bebas miras.
Dalam sambutanya Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il, MSc mengatakan ”apel pemusnahan barang bukti miras dan narkoba, kami laksanakan sebelum dilakukannya aksi pemusnahan miras, untuk menunjukan bahwa terkumpulnya sejumlah barang bukti ini adalah hasil kerja tim terpadu. Hasil kerjasama, tim terpadu penertiban oleh Polresta Depok, Satpol PP Kota Depok, Dinas Kesehatan Kota Depok perlu diapresiasi. Tim terpadu melakukan penertiban terhadap barang-barang haram tersebut, sebagai upaya preventif, agar generasi muda tidak membelinya, terutama jelang natal dan tahun baru yang sering disalahgunakan sehingga menyebabkan sesuatu yang negative. Berbagai tantangan terus kita hadapi, dibutuhkan dukungan oleh seluruh element masyarakat agar para generasi muda tidak terpengaruh pada pergaulan yang negative, agar mereka tidak terjerumus kepada miras dan narkoba. Para orang tua juga mempunyai peran penting menciptakan generasi muda yang berkarater, berahlak mulia, tanamkan nilai-nilai agama dan norma yang baik, kokohkan iman anak-anak bangsa.
Depok merupakan Kota Niaga dan Jasa yang religius dan berwawasan lingkungan, barang-barang haram seperti miras dan narkoba jelas tidak diperbolehkan termasuk kedalam niaga dan jasa di Kota Depok. Saya berharap upaya penertiban Miras, narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya tidak terhenti sampai disini. Dibutuhkan tindak preventif sehingga, tidak ditemukannya lagi barang-barang seperti ini,”tuturnya.
Adapun jumlah miras dan narkoba, serta obat terlarang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
27.357 botol miras dari berbagai merek, 8 dirigen/ minuman tradisional, 19 kg ganja kering, obat-obatan illegal : tablet 36991 tablet, obat pil 18 dos, obat sirup 116 buah, obat krim 177 krim, tetes mata 36 buah, tetes telinga 14 buah, obat gel 4 buah, obat kosmetik 45 buah, obat injeksi 4 ampul, obat salep mata 10 buah, obat salep 8 buah, obat kuat 7 dus. Barang bukti yang diperoleh tersebut, dari hasil penertiban yang dilakukan di Kios atau penjual minuman beralkohol yang tidak berizin, gudang minuman beralkohol yang tidak berizin, kios-kios jamu, took obat illegal dari seluruh wilayah di Kota Depok.
Tujuan penertiban adalah dalam rangka cipta kondisi natal 2014 dan tahun baru 2015, untuk menjaga ketertiban umum sesuai peraturan daerah Kota Depok nomor 16 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum, menegakan peraturan daerah Kota Depok nomor 6 tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, menegaskan peraturan daerah Kota Depok nomor 5 tahun 2011 tentang perizinan dan sertifikasi bidang kesehatan. (endang)