Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Senin, 19 Mei 2014
Sebagai tindak responsif dalam menjawab pertanyaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Depok, Senin, 19 Mei 2014 Humas Setda Kota Depok melakukan pertemuan dengan Kepala BPJS cabang Bogor Ibu Aan Hasanah. BPJS Kota Depok adalah BPJS cabang Bogor yang terletak di Kota Depok tepatnya di Depok 2 Tengah.
Aan Hasanah Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok menginformasikan bahwa saat ini, masyarakat yang ingin mendaftarkan diri ke dalam BPJS dapat mendaftar secara online dan membayar melalui transfer, dan dapat mengambil kartu keanggotaan (kartu fisik dikantor BPJS Depok 2, tanpa harus mengantri panjang. Bahkan saat ini sudah ada Bank yang bekerja sama dengan BPJS yaitu bank BRI, jadi masyarakat dapat dengan mudah mengisi formulir dan membayar premi BPJS di Bank BRI manapun" tuturnya.
Beliau juga mengatakan bahwa memang belum semua rumah sakit swasta di Kota Depok melakukan kerjasama dengan BPJS, sehingga masyarakat belum bisa bebas berobat di sembarang rumah sakit, sebaiknya melakukan pemeriksaan awal, atau jika menginginkan rujukan ke rumah sakit tertentu, ke rumah sakit negeri, atau rumah sakit swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS. Tentunya harus mengikuti semua prosedur yang telah ditentukan, dan secara berjenjang. Insya Allah pada tahun 2019 semua rumah sakit sudah diwajibkan bekerja sama dengan BPJS", sehingga masyarakat dapat sangat merasakan keringanan"tuturnya.
Jika peserta BPJS melakukan semua prosedur sesuai aturan, dan membawa rujukan dari klinik yang tertera di Kartu keanggotaan, maka semuanya akan dinproses dengan cepat, dan telah banyak yang merasakan manfaat BPJS terutama untuk penyakit berat atau tindakan operasi yang memakan biaya besar. BPJS memiliki keunggulan yaitu tidak terbatas usia dan biaya untuk penyakit tertentu.Namun Kelas kamar perawatan disesuaikan dengan jumlah premi yang dipilih, dan tipe rumah sakit, apakah tipe a, b, atau c.
Cara Pendaftaran BPJS pekerja bukan penerima upah da bukan pekerja sebagai berikut:
1. Calon peserta mengisi daftar isian peserta, membawa kartu keluarga /KTP/ Paspor, pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar. Untuk anggota keluarga menunjukan kartu keluarga /surat nikah/akte kelahiran.
2. Data di proses oleh petugas BPJS Kesehatan untuk diterbitkan nomor Virtual Account (VA) perorangan dan diserahkan ke calon peserta.
3. Calon peserta membayar iuran lewat ATM / setor tunai sesuai dengan nomor VA perorangan ke bank yang telah bekerjasama .
4. Membawa bukti pembayaran untuk di cetakkan kartu peserta.
5. Peserta menerima kartu peserta sebagai bukti identitas dalam mengakses pelayanan.
Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri. Yang termasuk pekerja bukan penerima upah diantaranya: pekerja profesional (pengacara, dokter praktek,Notaris, konsultan, dsb).Pekerja lain yang memenuhi syarat kriteria pekerja bukan penerima upah.
Pekerja lain adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayat iuran Jaminan kesehatan, diantara:Investor, Pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda atau anak yatim piatu, dari veteran atau perintis kemerdekaan dan bukan pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan pekerja.
Kelas 1 membayar iuran Rp. 59500 perorang perbulan.
Kelas II membayar iuran Rp. 42500 perorang perbulan.
Kelas III membayar iuran 25.500 perorang perbulan.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui website BPJS - Kesehatan: www. BPJS-Kesehatan.go.id Atau telpon ke Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Bogor 08128582703 Atau email : kc_bogor@bpjs_kesehatan.go.idPNS, TNI dan Polri secara otomatis telah menjadi anggota BPJS dan masih dapat menggunakam kartu askes sebagai id BPJS. (Endang)