Siaran Pers

Walikota Membuka Musrenbang Perubahan RPJPD Kota Depok Tahun 2005-2025

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 27 Oct 2014
  • Waktu: 05:39 WIB
Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Senin, 27 Oktober 2014



Senin, 27 Oktober 2014, Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il, MSc membuka Musrenbang Perubahan RPJPD Kota Depok Tahun 2005-2025 di Hotel Bumi Wiyata. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPD Kota Depok merupakan forum antar pemangku kepentingan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJPD. Perubahan RPJPD Perubahan ini dilaksanakan untuk menyesuaikan setelah turunnya, Permendagri tahun 2010, sehingga perlu dilakukan revisi tertentu, untuk menyesuaikan kebutuhan untuk keadaan saat ini di masyarakat. Selanjutnya RPJPD menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok periode III (Tahun 2016-2021) dan Periode IV (2021-2026). Musrenbang kali ini mengusung tema “ Melanjutkan pembangunan strategis yang telah dirintis pada tahapan sebelumnya dan memperkuat kebijakan pembangunan tahap selanjutnya untuk mewujudkan Kota Depok menjadi Kota Niaga dan Jasa “.
Turut hadir Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke allo, Wakil dan Anggota DPRD Kota Depok, Perwakilan Bappeda Provinsi Jawa Barat, Nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kepala Bappeda Kota Depok, Kepala OPD, Unsur Muspida Camat, Lurah se-Kota Depok, LSM, LPM, Perwakilan Tokoh Masyarakat dan hadirin lainnya.

Ada 12 Isu Strategis yang akan dibahas dalam RPJPD Kota Depok dan pada Musrenbang ini, para hadirin dari seluruh element dapat memberikan masukan dan pandangannya. Nantinya hasil dari Musrenbang ini akan dijadikan Raperda dan akan diajukan ke DPRD untuk menjadi Perda Kota Depok.

Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il, MSc mengatakan “Sangat bersyukur bahwa forum musyawarah public dengan Pemerintah dapat terlaksana. Berangkat dari diterbitkannya Pemendagri tahun 2010, perlu dilakukannya revisi RPJPD Perubahan, Sementara itu Visi dan Misi Kota Depok tetap. Diantara Isu-isu strategis tersebut adalah upaya-upaya penyelesaian masalah yang ada di Kota Depok dari berbagai bidang kehidupan eksosdikbud lingkungan, budaya dll. Salah satu Concernnya terhadap lingkungan, seperti aturan Ruang terbuka hijau bagi lahan public 20% lahan, lahan pribadi 30%, dan ruang terbuka tersebut sebaiknya dimanfaatkan untuk taman arboretum agar dapat bermanfaat bagi edukasi, kesehatan dan keindahan, serta pelestarian. Semoga melalui momentum ini para peserta Musrenbang dapat memberikan masukan dan pandangannya, dalam berkontribusi dalam rencana pembangunan di Kota Depok untuk kedepannya,”tuturnya.

Kepala Bappeda Kota Depok Drg. Hardiono mengatakan “ Diadakannya Perubahan RPJPD adalah merujuk dari peraturan diatasnya, Permendagri tahun 2010 sehingga perlu diadakannya revisi. Melalui Musrenbang ini, diharapkan dapat menyerap masukan-masukan dari para hadirin, sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan di Kota Depok, melalui prinsip yang digunakan yaitu Musyawarah untuk mencapai mufakat “tuturnya. (Endang)