Uncategorized

Berikan SK Kepada PPPK Paruh Waktu, Wali Kota MintaTeguhkan Komitmen Pelayanan

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 19 Dec 2025
  • Waktu: 15:09 WIB
Surat Keputusan (SK) ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bentuk pengakuan negara yang diikuti dengan tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. SK ini bukan hanya formalitas. Tapi amanah dan kewajiban yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesional.

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Depok, Supian Suri saat memberikan SK kepada 7.036 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Stadion Merpati, Kota Depok, Jumat (19/12/25). “Selamat kepada PPPK paruh waktu yang menerima SK hari ini. Semoga keberadaan teman-teman PPPK Paruh Waktu dapat memberikan kontribusi maksimal dalam meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat, baik di kelurahan, kecamatan, dan perangkat daerah. Selamat bekerja dan melaksanakan tugas pelayanan dengan penuh dedikasi dan profesional," tuturnya.

Pemimpin Kota Depok mengingatkan bahwa masa berlaku SK PPPK Paruh Waktu tergantung pada kinerja setiap pegawai. "Jika kinerja bagus dan berprestasi maka akan terus diperpanjang. Sebaliknya, jika kinerja kurang bagus, bisa saja SK ini hanya berlaku satu atau dua tahun. "Mari sama-sama kita memperkuat kualitas layanan publik dan profesionalisme aparatur pemerintahan untuk mewujudkan Depok maju," ajak Supian yang menambahkan, pelantikan menjadi momentum penting bagi para PPPK Paruh Waktu untuk meneguhkan komitmen pelayanan.

Depok, 19 Desember 2025
Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
Bagian Prokopim Setda Kota Depok
Siti Kholasoh