Wali Kota Depok, Supian Suri menjadi pembina Apel Pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di Lapangan Balai Kota Depok, Senin (24/11/2025).
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota menerima secara simbolis stimulan iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi 6.392 pekerja informal rentan di Kota Depok dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Novarina Azli, yang selanjutnya diserahkan kepada perwakilan kecamatan.
“Bantuan ini tentunya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan karena pekerja informal sangat rentan. Mudah-mudahan dengan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya bisa mengantisipasi kekhawatiran atau kondisi yang mungkin bisa terjadi,” ungkapnya.
Wali Kota mengapresiasi kolaborasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dalam upaya memberikan perlindungan dasar bagi pekerja-pekerja rentan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Sebagai informasi, penyerahan bantuan tersebut dalam rangka pelaksanaan Program Perlindungan Pekerja Informal Rentan Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan untuk memenuhi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal yang berada pada Desil 1 s.d. 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).