Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Senin, 18 Agustus 2014
Senin, 18 Agustus 2014 Bertempat di ruang rapat DPRD Kota Depok, Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Masa Sidang II Tahun Sidang 2014 Dalam Rangka Penyampaian Raperda Kota Depok dalam rangka penyampaian Raperda Kota Depok tentang APBD T.A 2015 dilaksanakan. Hadir dalam acara ini Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma'il, MSc, Wakil Walikota Depok kh. Idris Abdul Shomad, MA, Sekretaris daerah, Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto, MM, Anggota DPRD Kota Depok, Unsur Muspida, Kepala instansi vertikal, Kepala OPD Kota Depok, Camat, LSM, Media, dan hadirin lainnya.
Rapat paripurna dilaksanakan setelah diterimanya surat Walikota nomer 910/857-DPPKA tentang penyampaian nota keuangan terkait RAPBD TA 2015 dan Raperda 2015.
Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma'il, MSc dalam sambutannya mengatakan" Penyusunan APBD 2015 merupakan proses yang tidak terpisahkan dari bagian rencana pembangunan di Kota Depok. Tanggal 2 Juli 2014 lalu telah dilakukan pembahasan TAPD dengan DPRD Kota Depok. Proses penyusunan anggaran memperhatikan isu-isue strategis dengan arah kebijakan pusat dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas. Pemerintah Kota Depok terus melakukan sinkroniasi dengan kebijakan pusat atau program nasional. Sesuai dengan tema 2015 yaitu: Melanjutkan reformasi bagi percepatan pembangunan ekonomi keadilan. Pemerintah Kota Depok telah mensinkronkan dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam RPJPN 2005-2025. Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi dan tuntutan masyarakat Pemerintah Kota Depok harus siap dalam menghadapi segala tantangan,"tuturnya
Pada kesempatan ini Walikota membacakan garis besar target PAD Kota Depok, belanja langsung dan tidak langsung. Serta menyampaikan hal-hal detail pada dokumen yang dilampirkan kepda DPRD Kota Depok.
"Pada dasarnya asas keseimbangan tetap terjaga pada APBD T.A 2015. Dengan demikian selanjutnya hal-hal detail yang terlampir dapat dibahas bersama oleh Banngar dengan TAPD Kota Depok agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Kota Depok".
Adapun beberapa Raperda di tahun 2015 diantranya yaitu:
- Raperda Ruang terbuka hijau
- Perubahan RPJP 2005-2025
- Pengelolaan lingkungan hidup
- Tera ulang
- Penanaman Modal
- Komunikasi dan Informasi
- Pengelolaan penyelenggaraan pendidikan
- Kesehatan, ibu , bayi dan balita
- retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Kota Depok. (Endang)