Uncategorized

Sidak Pengeboran Air Tanah Ilegal, Wakil Wali Kota Depok Minta Hentikan Operasional

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 21 Aug 2025
  • Waktu: 14:03 WIB
Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah saat melakukan sidak ke salah salah satu lokasi pengeboran air tanah ilegal di Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kamis (21/08/2025).

Prokopim.depok.go.id - Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah melakukan sidak pengeboran air tanah ilegal di tiga titik di Kecamatan Tapos yakni di Kelurahan Leuwinanggung, Cimpaeun, dan Tapos. Dirinya melakukan sidak bersama Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni; Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir; Camat dan Lurah setempat, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perwakilan SatpolPP dan unsur TNI/Polri.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni mengatakan bahwa kegiatan pada hari ini sekaligus verifikasi dan konfirmasi terkait kegiatan usaha dari pengeboran air tanah yng diduga tak berizin alias ilegal.

"Tadi kita sudah melihat beberapa hal, yang pertama kita cek sumur yang digunakan, sumur air tanah, karena ketika kita memanfaatkan air bawah tanah ada perizinan dn hal-hal yang terkait konservasi lingkungan juga yang harus dipenuhi. Nah itu tadi kita lihat bahwa hampir semuanya belum terpenuhi," terang Sekretaris DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni.

Lanjutnya, jika mereka menggunakan air bawah tanah, itu diperkenankan, tetapi harus ada perizinannya dulu, itu harus dilengkapi dulu. Terkait lokasi, juga ada yang dipinggir jalan, yang beralamat di RT 001 / RW 002, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, menurutnya jalan tersebut juga merupakan akses masyarakat, sehingga harus ada koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk penataan jalannya, terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

"Jam operasional juga menyesuaikan, jangan sampai nanti mengganggu anak-anak sekolah atau orang-orang yang akan kerja," kata Reni.

Sementara itu, wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah mengatakan, inspeksi mendadak (sidak) dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat bahwa ada kemanfaatan air tanah tanpa ijin. Dimana warga mengkhawatirkan akan dampak lingkungan jangka panjang akibat penyedotan air tanah secara masif.

"Kami sudah lihat lokasinya dan mengecek perizinan. Saat ini kami minta ini dihentikan (operasional) sekarang juga. Karena ini kami duga kuat adanya pelanggaran hukum disini. Ada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) dan ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Ini kami duga kuat melanggar. Jadi mulai saat ini kami minta untuk dihentikan," ungkap Chandra.

Pihaknya juga meminta pengelola untuk berkoordinasi ke dinas terkait dan juga ke pihak kepolisian atau penegak hukum untuk mengklarifikasi kegiatan ini.

"Kami duga kuat kegiatan ini termasuk melanggar hukum. Ini juga merusak lingkungan. Kita harus menjaga lingkungan hidup dan ini juga bagian dari upaya melindungi kepentingan warga," ujarnya.

Kamis, 21 Agustus 2025

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sekretariat Daerah Kota Depok

Rokhmi Handayani Rahayu