Perumahan Pangeran Residence yang terletak di Kecamatan Pancoran Mas disegel karena melanggar sejumlah peraturan dan tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Jumat (08/08/2025) Wakil Wali Kota Depok bersama tim gabungan dari Pemerintah Kota Depok, Polres Metro Depok, Kodim 0508, Kejaksaan Negeri Depok dan BPN meninjau langsung ke perumahan tersebut.
Perumahan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2022- 2042 yang memanfaatkan ruang tanpa izin.
Pada kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menegakkan kebaikan dan kebenaran berdasarkan hukum yg ada di Kota Depok.
“Pembangunan itu untuk manusianya. Semoga kegiatan hari ini bs berjalan aman dan lancar. Untuk amal pahala kebaikan,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR, Citra Indah Yulianty mengatakan Perumahan Pangeran melanggar dari garis sempadan sutet. Dimana, seharusnya lokasi perumahan seharusnya berjarak 1000 meter dari garis sempadan sutet tersebut.
“Kemudian dia sudah membangun tapi belum ada izin, belum ada Site Plan, IMB dan juga banyak pelanggaran yang sudah dilakukan,” katanya.
Citra menginformasikan bahwa sebelumnya sudah ada surat peringatan (SP) 1 hingga 3 yang diberikan kepada pihak pengembang.
Di lahan seluas 2 hektare tersebut, dari sejumlah rumah yang sedang dibangun, terdapat 3 rumah yang sudah dihuni.
Selanjutnya, Citra mengatakan pembangunan harus dihentikan dan menghimbau masyarakat untuk tidak membeli tumah di perumahan tersebut.
“Setelah penyegelan ini maka pembangunan harus dihentikan dan developer harus menghentikan. Masyarakat luas harus tau dari sosial media bahwa jangan membeli dulu perumahan ini karena kasihan juga dampaknya,” pungkasnya.
Depok, 08 Agustus 2025
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Kota Depok
Oktavia Permatasari