Uncategorized

Wali Kota Ajak Warga Depok Manfaatkan Pemutihan PKB Jawa Barat 2025

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 21 Mar 2025
  • Waktu: 00:12 WIB
Wali Kota Depok Supian Suri (peci hitam biru) saat mengunjungi Samsat Kota Depok I Kecamatan Sukmajaya, Kamis (20/03/2025)

Prokopim.depok.go.id - Wali Kota Depok Supian Suri mengajak seluruh warga Kota Depok untuk memanfaatkan program pemutihan atau pembebasan tunggakan atas pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). Pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak mulai berlaku  20 Maret hingga 6 Juni 2025. Hal itu sesuai dengan keputusan Gubernur Jabar No.970/Kep.154-Bapenda/2025 Tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok Dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

"Buat warga Depok, ada kebijakan atau ada program yang meringankan beban warga Depok, khususnya yang punya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jadi program Gubernur Jawa Barat, Pak KDM (Kang Dedi Mulyadi) untuk masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Depok yang punya tunggakan pajak, kalau bayar di tanggal 20 Maret - 6 Juni 2025 akan dibebaskan hutang-hutang pajaknya. Hanya cukup membayar pajak tahun berjalan atau tahun 2025," terangnya, usai meninjau langsung hari pertama pemutihan PKB di Samsat Kota Depok 1, Kecamatan Sukmajaya, Kamis (20/03/2025).

Pada kesempatan tersebut Wali Kota mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah membayarkan pajaknya tepat waktu. Karena pajak yang kita bayarkan alokasinya untuk perbaikan jalan yang ada atau yang digunakan masyarakat. Dirinya tak bosan untuk mengingatkan dan mengajak seluruh warga Depok yang masih memiliki tunggakan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini untuk membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya.

"Buat yang tidak cukup waktu untuk kesini (Samsat) bisa men-download aplikasi SAPAWARGA atau aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), disana bisa membayar secara online dan sama perlakuannya, untuk yang punya tunggakanpun akan mendapat kebijakan untuk tidak lagi berkewajiban membayar tunggakan pajak, cukup membayar pajak tahun berjalan atau tahun 2025," kata Wali Kota.

Jum'at, 21 Maret 2025

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sekretariat Daerah Kota Depok

Rokhmi Handayani Rahayu