Uncategorized

Pemkot Depok Sosialisasikan Program RTLH di Kecamatan Sukmajaya

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 25 Oct 2023
  • Waktu: 07:48 WIB
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok hari ini melakukan sosialisasi terkait Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Sukmajaya, Rabu (25/10/2023) di Aula Kecamatan Sukmajaya.

Kepala Bidang Permukiman Disrumkin Kota Depok, Iyay Gumilar, mengatakan pelaksanaan sosialisasi RTLH mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dan Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa dalam skala Kota Depok terdapat sebanyak 2.211 usulan proposal yang kemudian dilakukan verifikasi dan diperoleh sebanyak 1.980 unit rumah yang memenuhi kriteria RTLH di 11 kecamatan di Kota Depok.

“Untuk Kecamatan Sukmajaya sendiri terdapat 287 penerima manfaat. Dimana mereka mendapatkan sosialisasi RTLH dengan dibagi menjadi 2 termin yaitu pagi sebanyak 128 penerima manfaat dan siang sebanyak 159 penerima manfaat,” terang Iyay.

Para penerima manfaat akan menerima dana sebesar 23 juta, dimana sebesar 20 juta akan digunakan untuk membeli bahan bangunan dan 2,8 juta untuk biaya tukang serta 200 ribu untuk membuat laporan pertanggungjawaban proposal.

Wali Kota Depok Mohammad Idris yang hadir dalam kegiatan sosialisasi berpesan kepada penerima manfaat untuk dapat memanfaatkan  bantuan dengan sebaik-baiknya.

“Bantuan dari pemerintah ini benar-benar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Bangunannya tidak ada lagi tambahan-tambahan,” tutur Idris.

“Mudah-mudahan dengan program RTLH ini dapat relatif memberi kebahagiaan mereka dan tentunya dengan kebahagiaan ini mereka dapat hidup lebih sejahtera,” tandasnya.