Uncategorized

Tradisi Rebut Dandang Depok Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 03 Sep 2023
  • Waktu: 15:58 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meraih penghargaan dari Provinsi Jawa Barat terkait karya budaya yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia dan Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023.

Penghargaan tersebut diberikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kepada Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam kegiatan West Java Festival Jawa Barat 2023 di depan Gedung Sate Bandung, Minggu, 3 September 2023.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, Provinsi Jawa Barat merayakan pencapaian gemilangnya dengan pengakuan 156 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) hingga tahun 2023. Satu diantara WBTB itu merupakan kearifan lokal yang berasal dari Kota Depok yakni Tradisi Rebut Dandang.

Terkait dengan hal tersebut, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini meminta Pemkot Depok dan masyarakat dapat menjaga kearifan lokal seperti ekspresi budaya. Sehingga, terjaga kelestariannya.

Ditempat yang sama, Pemimpin Kota Depok berharap, masyarakat dapat lebih mengenal kebudayaan yang terus berkembang di kotanya. “Alhamdulillah, Tradisi Rebut Dandang sudah ditetapkan sebagai WBTB tahun 2023 dari Provinsi Jawa Barat (Jabar). Sebelumnya, tari topeng Cisalak dan Gong Si Bolong juga sudah ditetapkan sebagai WBTb tingkat nasional.

“Penghargaan ini bukan untuk sekadar simbolis saja, tetapi juga sebagai penyemangat untuk teman-teman yang sedang mengembangkan budaya-budaya lokal yang ada di Kota Depok . Semoga dengan penetapan WBTb ini, masyarakat semakin mengenal dan turut bersama-sama melestarikan kekayaan dan kearifan lokal yang ada di Kota Depok,” tutur Idris.

Bandung, 3 September 2023
Sub BAagian Dokumentasi Pimpinan
Bagian Prokopim Setda Kota Depok

Siti Kholasoh