Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Kota Depok. Inwal tersebut akan mulai diberlakukan, Senin, 03 September 2023.
Inwal tersebut dikeluarkan dalam rangka implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Dalam keterangan pers nya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan sejumlah arahan yang perlu dilakukan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD)/ Camat/ Lurah Kota Depok serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Depok.
Arahan umum yang disampaikan meliputi lima poin penting diantaranya, pertama mengoptimalkan penggunaan moda transportasi publik atau moda transportasi lain yang rendah emisi/tidak beremisi.
“Penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua paling sedikit dua orang,” terang Wali Kota Depok saat memberikan keterangan pers nya dalam Press Conference yang digelar di Lantai 1, Ruang Teratai, Gedung Balaikota Depok, Jumat (01/09/2023).
Mohammad Idris, mengingatkan agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, termasuk penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Sebab, berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi.
Kedua, melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadi untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
“Semua kendaraan para ASN untuk melakukan uji emisi ini juga kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan juga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Depok untuk dapat memfasilitasi pelaksanaan uji emisi tersebut,” ucap Mohammad Idris.
Ketiga, Wali Kota menginstruksikan untuk tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah.
Keempat, Mohammad Idris menginstruksikan untuk menggunakan masker saat polusi udara tinggi dengan kualitas udara dalam kategori tidak sehat melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Aplikasi ISPUNet yang dipublikasikan secara berkala oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“ISPU kita pada hari ini dinilai baik berdasarkan penilaian alat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yaitu menunjukkan angka 37, tidak memberikan dampak negatif kepada manusia, hewan dan tumbuhan,” jelas Mohammad Idris.
Selain itu Wali Kota juga memberikan instruksi khusus kepada Perangkat Daerah (PD) terkait dalam upaya penanggulangan polusi udara di Kota Depok.
Terakhir, Mohammad Idris mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk saling menjaga, saling peduli dan bersama-sama berupaya meningkatkan kesadaran untuk menekan polusi udara yang terjadi saat ini.
“Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Depok khususnya dan disekitarnya. Depok ini tidak bisa lepas dari kondisi disekitarnya, kita harus saling mengingatkan, menjaga diri kita agar semakin sehat, semakin baik dan semakin sejahtera dengan terus berupaya melakukan tindakan dalam upaya menekan polusi udara yang ada saat ini,” tandasnya.