Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Depok di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Kamis (27/07/2023).
Sebelum dilakukan penetapan Propemperda, disampaikan laporan penyusunan program pembentukan Perda Kota Depok. Dimana sebelumnya sudah dilakukan pembahasan oleh DPRD bersama perangkat daerah terkait.
Ketua Badan PembentukanPeraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman, mengatakan pihaknya sudah melakukan penyusunan program tersebut sejak tanggal 16-18 Juni 2023 dan tanggal 18 Juli 2023.
Menurut Ikravany, Bapemperda telah menyepakati 6 usulan Raperda Kota Depok untuk masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok (Propemperda) tahun 2024. Adapun 6 Raperda tersebut, 5 Raperda diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok dan 1 Raperda diusulkan oleh Bapemperda DPRD Kota Depok.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan KebakaranRancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan KeolahragaanRancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan penetapan dan pelestarian Cagar Budaya Kota DepokRancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Depok Tahun 2025-2045Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan PemakamanRancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Riset dan Teknologi Daerah
Selanjutnya dilakukan penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD Kota Depok tentang penetapan peraturan Raperda Kota Depok 2023.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dalam sambutannya mengatakan pihaknya mengapresiasi atas usulan Raperda inisiatif yang diajukan DPRD Kota Depok.
“Saya berharap atas kolaborasi yang dilakukan oleh stakeholder mampu membangun dan menumbuhkan semangat kebersamaan seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif membangun Kota Depok,” tandasnya.