Siaran Pers

Pemkot Depok Meraih Predikat Tertinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 22 Dec 2022
  • Waktu: 14:15 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris menerima Anugerah Predikat tertinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mohammad Najih di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (22/12/22).

Penghargaan ini diberikan atas komitmen dan upaya Pemerintah Kota Depok dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009 di lingkungan Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, dengan pokok penilaian bahwa setiap instansi berkewajiban memberikan pelayanan publik yang berkualitas sesuai atribut standar pelayanan publik.

“Alhamdulillah, Kota Depok masuk dalam kategori Zonasi Hijau dan menduduki peringkat kedua dengan nilai 94,74, setelah Kota Magelang yang memiliki nilai 95,10. Terima kasih kepada Ombudsman yang telah memberikan apresiasi kepada kami melalui penghargaan ini,” ungkap Idris tak lupa mengucapak terima kasih juga kepada kepada seluruh stakeholder dan masyarakat.

Penghargaan ini diberikan untuk melihat dan memotret, serta menjadi upaya untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi. Sebab maladministrasi itu terjadi karena tidak terpenuhinya standar pelayanan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Idris mengajak seluruh perangkat daerah dan unit pelaksana teknis untuk terus memberikan dan meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Kita harus mengubah mindset penyelenggara pelayanan publik untuk melayani. Sebagai penyelenggara, kewajiban kita adalah melayani, jadi harus berbuat lebih untuk memfasilitasi pelayanan bagi masyarakat. Disiplin dan etos kerja yang baik harus kita punya, apalagi seluruh kinerja kita diawasi," tuturnya.

Depok, 22 Desember 2022
Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
Bagian Prokopim Setda Kota Depok

Siti Kholasoh