Wali Kota Hadiri Pemusnahan Barang Bukti dan Sitaan di Kejari Depok
-
Penulis:Adminstrator
Tanggal:26 Oct 2022
Waktu:08:27 WIB
Barang bukti dan barang sitaan dari 95 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok di halaman kantor Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (26/10/2022).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan bahwa menjadi sebuah kebanggaan adanya sinergi antara warga Depok dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok dalam mewujudkan Kota Depok yang lebih baik dan nyaman.
"Depok ini menjadi kota yang sangat menarik karena kota ini sering kali ada peristiwa dan digunakan sebagai tempat transit baik dalam hal positif dan negatif," tutur Idris.
Idris mengapresiasi sinergi yang telah dilakukan oleh Kejari Depok dalam mewujudkan visi Kota Depok yaitu Maju, Berbudaya dan Sejahtera.
"Maka dari itu, atas nama pemerintah, saya mengapresiasi pada Kejari Depok yg selama ini bersinergi membangun kerja sama yang baik, salah satunya pada kegiatan yang dilaksanakan pada pagi hari ini," terangnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa narkotika jenis ganja sebanyak 32 kilogram, sabu 276 gram dan telepon genggam 42 unit serta sejumlah barang bukti kejahatan lainnya.
Kepala Kejari Depok, Mia Banulita mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil dari beberapa perkara tindak pidana selama empat bulan terakhir yakni bulan Juli sampai dengan Oktober 2022.
"Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai kegiatan rutin Kejaksaan selaku eksekutor dalam penanganan perkara pidana, selain itu agar barang bukti tidak dipergunakan lagi dan untuk menghindari adanya penumpukan barang bukti di Kejaksaan Negeri Depok" tutupnya.
Rabu, 26 Oktober 2022
Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Sekretariat Daerah Kota Depok