Sosialisasi LKPM, Sekda Ajak Perkuat Komunikasi Antara Investor dan Regulator
-
Penulis:Adminstrator
Tanggal:19 Jul 2022
Waktu:05:24 WIB
Dalam rangka implementasi penyelenggaraan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Lumajang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan Sosialisasi penginputan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS berbasis Risiko, yang berlangsung di Hotel Savero Depok, Selasa (19/07/22).
Sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Supian Suri diikuti oleh 50 peserta. Dalam sambutannya, Sekda berharap dengan adanya sosialisasi ini, terciptanya kesepahaman dan sinergitas antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah.
Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan jumlah Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal Pelaku Usaha atau Realisasi Investasinya di Kota Depok. Semoga pelaku usaha atau investor memahami ketentuan dan bisa lebih tertib dalam melaksanakan pelaporan sesuai dengan ketentuan LKPM OSS RBA, sehingga target realisasi investasi dapat tercapai.
Dalam kesempatan itu, Sekda juga berpesan kepada DPMPTSP agar melayani investor dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jangan disakiti atau dikhianati, bangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan investor. Diskusikan segala kendala yang ada, kami siap menerima masukan dan memberika kemudahan,” tutur Supian seraya mengajak investor untuk bersama-sama membangun kota Depok dan mensejahterakan masyarakat.