Depok Raih WTP 11 Kali Berturut-Turut, Wali Kota Harap Jadi Pemicu dan Motivasi Tingkatkan Kinerja
-
Penulis:Adminstrator
Tanggal:23 May 2022
Waktu:10:05 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Ketua DPRD Kota Depok H.T.M Yusufsyah Putra saat menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021, Senin (23/05/2022), Bertempat di Auditorium lt.5 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021. LHP atas LKPD Kota Depok diserahkan oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arif Agus kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Ketua DPRD H.T.M Yusufsyah Putra, Senin (23/05/2022), Bertempat di Auditorium lt.5 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung.
Adapun opini WTP yang kembali diterima Pemkot Depok merupakan yang ke 11 kali secara berturut-turut sejak tahun 2010-2021. "Alhamdulillah tahun ini Kota Depok kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujar Wali Kota Depok usai menerima penghargaan. Dirinya mengatakan WTP merupakan hasil pemeriksaan BPK atas penatausahaan keuangan dan aset daerah serta kesesuaian capain kinerja dengan predikat nilai terbaik.
Atas capain ini, dirinya berharap dapat menjadi pemicu dan motivasi peningkatan kinerja Pemkot Depok yang transparan dan akuntabel. "Kota Depok sudah 11 kali memperoleh WTP, yang diraih berkat niat baik dan kerja sama semua pihak dilingkungan Pemkot Depok dan juga stakeholder beserta masyarakat. Saya berharap capain ini dapat menjadi pemicu dan motivasi peningkatan kinerja Pemkot Depok yang transparan dan akuntabel. Demi mewujudkan Pemerintah yang baik dan bersih," ucapnya.
Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundangundangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini akan diungkap dalam LHP.
Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Selanjutnya, BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi melalui pertemuan konsultasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.