Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) saat menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Dua Raperda Kota Depok, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (05/10/2021)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (06/10/2021). Adapun kedua Raperda tersebut tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; serta Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).
Paripurna yang berlangsung secara tatap muka terbatas dan virtual ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok H.T.M Yusufsyah Putra. Acara diawali dengan laporan Panitia Khusus (Pansus) tiga, tentang dua Raperda yang sebelumnya juga telah menjalani proses fasilitasi dari Provinsi Jawa Barat. Usai penyampaian laporan Pansus 3, Rancangan Keputusan DPRD Kota Depok Tentang Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap dua Raperda, dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Depok.
Dengan disaksikan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, Pimpinan DPRD Kota Depok menandatangani Surat Keputusan DPRD Kota Depok yang selanjutnya diserahkan kepada Wakil Wali Kota Depok.
Ketua DPRD Kota Depok, H.T.M Yusufsyah Putra mengucapkan terima kasih kepada Pansus 3 yang telah melaksanakan pembahasan dengan baik. "Serta tidak lupa pula kami sampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Depok, terutama kepada Kepala Perangkat Daerah terkait beserta jajarannya atas kerjasama yang baik selama pembahasan Raperda ini," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota mengatakan bahwa Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disusun dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Depok yang berkualitas baik secara fisik, mental, sosial dan spiritual.
"Oleh karena itu aspek pendidikan dan pembangunan masyarakat didorong untuk mewujudkan masyarakat depok yang berbudaya, dengan mengintegrasikan nilai nilai keagamaan, kebhinekaan dan ketahanan keluarga" ujar IBH.
Dikatakannya, kegiatan pembangunan pendidikan di kota Depok diarahkan kepada pelaksanaan misi ketiga yang dituangkan dalam RPJMD Kota Depok yakni "Mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya berbasis kebhinekaan dan ketahanan keluarga”.
Selanjutnya, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, disusun dalam rangka melindungi warga Kota Depok dari penyalahgunaan Narkotika dan prekursor narkotika.
"Dalam Raperda ini diatur mengenai upaya yang dapat dilakukan guna mengantisipasi pernyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika, seperti pencegahan penyalahgunaan Narkotika, bentuk-bentuk upaya pencegahan, rehabilitasi dan peran serta masyarakat," terangnya.
Siaran Pers
Rabu, 6 Oktober 2021
Sub Bagian Humas&Dokumentasi
Sekretariat Daerah Kota Depok
Rokhmi Handayani Rahayu