Uncategorized

Ini Syarat Menjadi Pendonor Plasma Konvalesen

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 28 Jan 2021
  • Waktu: 07:44 WIB
Pandemi Covid-19 belum usai. Hingga kini di Kota Depok angka positif Covid-19 terus bertambah. Pemerintah Kota (Pemkot Depok) terus melakukan beragam upaya meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian karena Covid-19. Salah satunya dengan donor plasma konvalesen.

Terapi plasma konvalesen merupakan salah satu terapi tambahan untuk mengobati pasien Covid-19 berat dan kritis dengan metode terapi menggunakan plasma darah mengandung antibodi dari pasien Covid-19 yang sudah sembuh untuk didonorkan ke pasien yang masih menjalani perawatan.

Adapun untuk menjadi pendonor plasma konvalesen harus memenuhi beberapa kriteria. Adapun kriteria tersebut yakni, diutamakan laki-laki atau perempuan yang belum pernah hamil, telah dinyatakan sembuh dari Covid-19, sehat, bebas gejala selama 14 hari dan memperlihatkan hasil RT PCR negatif 1 kali, berusia 18-60 tahun, memiliki berat badan minimal 60 kg, bebas dari penyakit yang ditularkan melalui transfusi darah seperti Hepatitis dan HIV serta memenuhi kriteria umum pendonor darah berdasarkan Permenkes Nomor 91 Tahun 2015.

Wali Kota Depok, Mphammad Idris, setelah melakukan skrining beberapa waktu lalu, dinyatakan telah memenuhi persyaratan menjadi pendonor plasma konvalesen. Pagi tadi, Kamis (28/01/21) bertempat di Markas PMI Kota Depok, dirinya menjalani donor plasma konvalesen.

Usai melakukan donor plasma, Wali Kota mengajak seluruh penyintas Covid-19 untuk melakukan donor plasma konvalesen. Karena plasma konvalesen yang diberikan kepada pasien Covid-19 terbukti bisa menjadi terapi untuk penyembuhan ataupun pemulihan.

“Kami mengajak seluruh penyintas Covid-19 untuk melakukan donor plasma. Proses pengambilan dipastikan aman karena ditangani oleh ahlinya dengan protokol Kesehatan yang cukup ketat,” tutupnya.

Siaran Pers

Kamis, 28 Januari 2021

Sub Bagian Humas & Dokumentasi

Sekretariat Daerah Kota Depok

Rokhmi Handayani Rahayu