Uncategorized

Musnahkan Ribuan Botol Minuman Beralkohol, Wakil Wali Kota Berharap Dapat Kurangi Peredaran Mikol di Depok

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 30 Dec 2020
  • Waktu: 07:30 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan sebanyak 3.155 botol minuman beralkohol (mikol) yang merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok bekerjasama dengan Polres Metro Depok dan Kodim 0508/Depok. Wakil Wali Kota Pradi Supriatna berharap kegiatan ini dapat menghambat dan mengurangi peredaran Mikol di Kota Depok.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, minuman berakohol tidak saja berdampak pada masalah kesehatan, melainkan juga berpengaruh pada kehidupan sosial bermasyarakat,” ujar Pradi di Halaman Balaikota Depok, Rabu (30/12/20).

Pradi menuturkan, dengan adanya Perda Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, serta Perda No.6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol, diharapkan upaya pencegahan, control dan penertiban peredaran barang-barang terlarang dapat terus ditingkatkan.

Pihaknya mengajak  seluruh pihak, khususnya masyarakat untuk terus turut berperan sebagai ujung tombak dalam melakukan kontrol sosial terhadap peredaran minuman berakohol di lingkungan masing-masing.

“Marilah kita bersatu-padu untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda penerus bangsa dari bahaya minuman berakohol serta barang terlarang lainnya,” ajaknya.

Siaran Pers

Depok, Rabu 30 Desember 2020

Sub Bagian Humas dan Dokumentasi

Sekretariat Daerah Kota Depok

Rokhmi Handayani Rahayu