Uncategorized

Dipenghujung Tahun 2020, Pemkot Depok Musnahkan 3.155 Botol Minuman Beralkohol

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 30 Dec 2020
  • Waktu: 07:27 WIB
Dipenghujung tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan sebanyak 3.155 botol minuman beralkohol (mikol). Adapun minimal berakohol yang dimusnahkan berasal dari berbagai macam merk  dengan kadar alkohol 4% sampai dengan 45 % yang merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok bekerjasama dengan Polres Metro Depok dan Kodim 0508/Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany mengatakan, ribuan minuman beralkohol dari berbagai merek ini disita dari toko kelontong yang ada di 11 kecamatan. Di mulai dari Agustus hingga Desember 2020.

"Alhamdulillah, seluruh sitaan minuman beralkohol yang kami razia, hari ini dimusnahkan, total ada 3.155 botol," katanya, di Halaman Balaikota Depok, Rabu (30/12/20). Dijelaskannya, jika dirupiahkan minuman beralkohol yang dimusnahkan senilai Rp 157.750.000,-. Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dengan mesin giling.

"Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, ada sembilan pelanggar yang dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," jelasnya.

Kasatpol PP juga menyebut, jumlah minuman beralkohol yang disita tahun ini lebih sedikit dibanding tahun 2019. Yaitu sekitar 12.000 botol. "Karena sedang masa pandemi Covid-19, penertiban lebih fokus kepada pelanggar protokol kesehatan, sehingga tahun ini hanya lima kali penertiban minuman beralkohol," tandasnya.

Siaran Pers

Depok, Rabu 30 Desember 2020

Sub Bagian Humas dan Dokumentasi

Sekretariat Daerah Kota Depok Rokhmi Handayani Rahayu