Uncategorized

Barang Bukti 347 Perkara di Depok Dimusnahkan

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 14 Oct 2020
  • Waktu: 15:14 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari penanganan 347 perkara sejak Januari hingga Oktober 2020 pada Rabu (14/10/2020). Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan, pemusnahan yang berasal dari ratusan perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak Kejari Depok rutin melakukan kegiatan pemusnahan ini. "Ada 347 perkara yang sudah diputus untuk dirampas dan dimusnahkan,” ujarnya.

Dikatakanya, pemusnahan dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Seperti peredaran kembali BB melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. "Maka kami musnahkan agar tidak membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan rilis resmi dari Kejari Depok, setidaknya terdapat BB narkotika golongan I berupa 7.492 gram ganja kering dari beberapa perkara yang telah inkracht atau telah memiliki hukum tetap. Selain ganja, juga terdapat sabu-sabu dengan total berat  985.9153 gram serta obat-obatan jenis tramadol dan ecxtacy 143 butir. Kemudian, BB narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam gentong-gentong besar yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Kejari Kota Depok bersama Pjs Wali kota Depok, Dedi Supandi dan segenap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Lanjutnya lagi, Sri Kuncoro mengatakan, dari 347 perkara yang sudah ditangani Kejari Depok, 80 persennya terkait dengan perkara narkotika. Sedangkan sisanya termasuk perkara campuran yang tergolong dalam pidana umum. Barang-barang selain narkotika dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu. Ada juga BB seperti senjata tajam (sajam) dimusnahkan dengan menggunakan alat pemotong besi (grenda).  “Lalu yang berbentuk serbuk atau cairan dimusnahkan dengan menggunakan mesin blender agar larut yang kemudian dibuang,” terangnya.

Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok atas terlaksananya kegiatan pemusnahan BB pada hari ini. "Semoga sinergi yang telah terjalin dengan Pemerintah Kota Depok, dapat menjadi salah satu motivasi untuk saling bahu membahu dan bekerja sama dalam menghadapi berbagai tantangan di Kota depok yang kita cintai," ujarnya.

Menurutnya, kegiatan pada hari ini merupakan momentum berharga, sebagai salah satu wujud sarana komunikasi, koordinasi, dan sekaligus pembelajaran terkait apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan Negeri Kota Depok. Dikatakan Dedi, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum saat ini, merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga dalam rangka penanganan perkara tindak pidana umum sampai tuntas, maka dilakukan pemusnahan terhadap 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) barang bukti.

"Saya berharap agar seluruh pihak dapat bersinergi agar secara harmoni dapat bersama-sama mengambil peran sebagai ujung tombak pelindung masyarakat sekaligus sebagai sebuah entitas birokrasi yang berintegritas dalam penegakan hukum," tutupnya.

Siaran Pers

Rabu, 14 Oktober 2020

Sub Bagian Humas dan Dokumentasi

Sekretariat Daerah Kota Depok

Rokhmi Handayani Rahayu