Mall Kembali dibuka, Pemkot Depok Tegaskan Beri Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
-
Penulis:Adminstrator
Tanggal:16 Jun 2020
Waktu:10:48 WIB
Mulai tanggal 16 Juni, mall di Depok diperkenankan untuk beroperasi kembali, setelah sebelumnya penutupan mall dilakukan guna menekan laju penyebaran virus Corona. Hal tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Beberapa protokol kesehatan bagi pengurus atau pengelola tempat kerja/pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan (area publik) diantaranya :
1. Melakukan disinfektasi secara berkala di area kerja/area publik
2. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses
3. Melakukan pengecekan suhu badan
4. Mewajibkan pekerja dan pengunjung mengenakan masker
5. Memasang media informasi untuk mengingatkan ketentuan jarak fisik, cuci tangan dan penggunaan masker
6. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter
7. Melakukan upaya meminimalkan kontak dengan pelanggan
8. Mencegah kerumunan pelanggan
"Pembukaan mall di Depok akan terus dipantau dan dievaluasi selama kurang lebih dua pekan kedepan. Jika ditemukan pelanggaran kita kenakan sanksi tegas," ucap Wali Kota Depok, Mohammad Idris, disela-sela monitoring aktifitas mall bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Trans Studio Mall (TSM) Cibubur, Selasa (16/6/2020). Dirinya mengungkapkan sanksi bukan hanya diberikan kepada penyelenggara aktifitas seperti pengurus mall, tapi juga kepada perorangan/konsumen.
Setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum atau denda administratif paling rendah Rp 50ribu atau paling banyak Rp 250ribu. Sementara untuk penyelenggara aktifitas yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, penghentian sementara kegiatan/usaha, penyegelan tempat kegiatan/usaha, pembekuan sementara izin kegiatan/usaha, pencabutan izin kegiatan/usaha, dan denda administratif paling sedikit Rp 50ribu dan paling besar Rp 50juta.