Siaran Pers

Mulai 20 Maret, Wali Kota Minta Warga Depok Ibadah di rumah

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 20 Mar 2020
  • Waktu: 05:55 WIB
Bertempat di Balai Kota,Wali Kota Depok Mohammad Idris mengumumkan kesepakatan bersama tentang pelaksanaan peribadatan terkait dengan covid-19, Jum’at (20/03/2020). Kesepakatan tersebut digagas oleh Pemerintah Kota Depok bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota (Forkominko) Depok, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pimpinan agama lainnya di Kota Depok.

Dalam kegiatantersebut, para pemangku kepentingan di Kota Depok sepakat untuk melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal (jamaah) untuk semua agama, termasuk di dalamnya salat Jumat di masjid dan misa di gereja. “Laksanakan ibadah di rumah masing-masing untuk sementara waktu," kata Pemimpin Kota Depok.

Himbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jabar pada 18 Maret 2020, tentang protokol pelaksanaan Sholat Jumat/berjamaah untuk mencegah penyebaran kondisi Covid-19 di masjid lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar. Juga tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts DPKP/Huk/2020, tanggal 18 Marat 2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana corona virus disease 2019 (Covid 19) di Kota Depok.

Wali Kota menjelaskan, ada tiga poin dalam surat edaran tersebut, diantaranya menghimbau seluruh umat beragama di Kota Depok untuk melaksanakan ibadah di rumah dan tidak melaksanakan atau menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang bersifat massal. Kebijakan ini mulai berlaku pada 20 Maret hingga 4 April 2020.

“Nantinya akan kami evaluasi kembali dengan mempertimbangkan situasi di Kota Depok. Kesepakatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Corona, dengan strategi social distancing (membatasi sosial) dan physical distancing (membatasi fisik),” tutur Idris.

Depok, 20 Maret 2020

Sub Bagian Humas dan Dokumentasi

Bagian Promentasi Setda Kota Depok

Siti Kholasoh