Uncategorized

Mulai 17 Maret, ASN Depok Masuk Kerja Setengah Hari

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 17 Mar 2020
  • Waktu: 04:43 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris
dengan didampingi Dandim 0508/Depok Kolonel Inf. Agus Isrok mikroj, Wakapolres
Metro Depok AKBP Hari Setyo Budi, Aspemsos Sri Utomo dan Kadishub Dadang Wihana
menggelar Konferensi Pers terkait kondisi terkini COVID-19 di Kota Depok yang
berlangsung di Aula Teratai, Lantai 1, Gedung Balaikota Depok, Senin
(16/03/2020).

Sejak diumumkan adanya kasus
COVID-19, telah mengambil langkah-langkah taktis dalam penanganan dan
pencegahan penyebaran COVID-19 diantaranya telah mengeluarkan Surat Edaran Wali
Kota Depok Nomor 443/132-Huk/Dinkes tentang Tindaklanjut Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Depok, diantaranya meliburkan belajar di
sekolah pada semua tingkatan dan mengganti dengan belajar dirumah selama dua pekan,
menghentikan sementara kegiatan lomba-lomba dan study tour, menghentikan
sementara kegiatan Posyandu dan Posbindu, meniadakan sementara Car Free Day,
menutup sementara Alun-Alun, menunda pertandingan olahraga di stadion, menunda
kegiatan Kunjungan Kerja dan sebagainya.

Pada hari ini, Senin 16 Maret
2020, Pemerintah Kota Depok kembali mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Depok
Nomor 443/133-Huk/Dinkes tentang Siaga Intensif Corona Virus Desease (COVID-19)
atau disingkat SI-COVID yang diantaranya berisi tentang pengaturan jam kerja
ASN dan Pegawai Pemerintah Kota Depok. "Seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah
Kota Depok tetap bekerja secara produktif, melaksanakan tugas kedinasan dengan
pengaturan waktu mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB,"
katanya saat konferensi pers.

Kecuali, ucap Mohammad Idris, ASN yang
bekerja pada pelayanan di Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Petugas
Lalu Lintas (Lalin) dan Teknisi Dinas Perhubungan (Dishub), Petugas Kebersihan,
Petugas Pemadam Kebakaran, dan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Untuk
mereka, keputusan selanjutnya akan diatur oleh masing-masing kepala Perangkat
Daerah (PD) besok," jelasnya. Kebijakan ini dimulai sejak tanggal 17 Maret
2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.

Terakhir, dirinya berpesan kepada
selurh warga masyarakat Kota Depok untuk tetap tenang, produktif dan tidak panik,
dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran COVID-19 ini bisa kita hambat. “Saatnya
kita memperkuat kembali solidaritas sosial kita, saling tolong menolong dan
bergotong-royong, serta tetap berserah diri dengan doa yang tulus kepada Allah
SWT tuhan Yang Maha Menolong, agar masalahCOVID-19 ini bisa tertangani dengan
maksimal,” ucapnya.

Siaran Pers

Depok, Senin 16 Maret 2020

Sub Bagian Humas dan Dokumentasi

Sekretariat Daerah Kota Depok

Rokhmi Handayani Rahayu