Dalam rangka mempermudah Wajib Pajak (WP)
dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok
Sawangan dan Cimanggis membuka pojok pajak di sejumlah titik di
Kota Depok, diantaranya di Balai Kota Depok. Wali Kota Depok Mohammad Idris dengan
didampingi Kepala Kantor Wilayah
(Kanwil) DJP Jawa Barat III, Catur Rini Widosari dan Kepala KPP Pratama Depok
Sawangan dan Cimanggis, Mamik Eko Soessanto melakukan
pelaporan SPT secara e-Filling pada Pojok Pajak di Balai Kota Depok, Senin
(09/03/2020). Selanjutnya secara simbolis Wali Kota menyerahkan laporan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Jawa Barat III.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III mengatakan, selain
di Balai Kota, Pojok Pajak tersebar di beberapa lokasi, yakni di RSUD Depok
11-12 Maret, di Margocity 19-22 Maret, Hotel Santika Depok 24 Maret, dan Depok
Town Square (Detos) 26-31 Maret. “Selain itu, kami juga menyediakan pojok pajak
di beberapa universitas di Kota Depok. Yakni Universitas Gunadarma dan
Universitas Indonesia. Sementara di Balai Kota berlangsung mulai tanggal 9-13
Maret,” ungkapnya, Senin (09/03/2020).
Kepala KPP Pratama Depok
Sawangan, Mamik Eko Soessanto menambahkan, Pojok Pajak yang
diadakan di Balai Kota Depok sudah kali
ketiga dilaksanakan. Semua ini untuk mempermudah Aparat Sipil Negara (ASN)
dalam melaporkan SPT. “Kami melakukan upaya jemput bola pelayanan pajak,
sehingga ASN juga bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Untuk penyampaian
SPT Orang Pribadi paling lambat 31 Maret dan untuk badan
30 April 2020,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota mengatakan bahwa membayar
pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Sebab, menurutnya, pajak yang
dibayarkan bermanfaat untuk pembangunan di Kota Depok. “Lapor pajak sangat
mudah karena KPP Pratama telah membuka berbagai layanan dari manual hingga
online. Bahkan, pembayaran pajak juga sudah tersedia di tempat-tempat
umum,” ujarnya.
Dirinya mengimbau Wajib Pajak (WP ) di Depok untuk
segera melaporkan SPT. “Saya meyakini masyarakat di Kota Depok ini
taat pajak. Oleh karena itu, saya mengimbau agar segera melakukan pelaporan
SPT-nya,” tambahnya.
Siaran Pers
Depok, Senin 9 Maret 2020
Sub Bagian Humas dan Dokumentasi
Sekretariat Daerah Kota Depok
Rokhmi Handayani Rahayu