Uncategorized

Dukung Program Gubernur, Zonita Pamor, Wali Kota Depok Siap Terapkan Sanksi Pada ASN

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 06 Feb 2020
  • Waktu: 08:00 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris bersama dengan Kepala Badan Pendapatan
Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko baru saja menandatangani perjanjian
kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah
Kota Depok tentang Sinergitas Program Intensifikasi, Pengembangan Layanan
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah
Depok di Balairung Dwijosewodjo, Hotel Bumi Wiyata, Kamis (06/02/2020).

Tujuan perjanjian kerjasama ini ialah optimalisasi pendapatan daerah Provinsi
Jawa Barat dan Kota Depok, terutama dari PKB ; meningkatkan layanan pembayaran
PKB dan meningkatkan implementasi GNNT serta peningkatan perekonomian
masyarakat. Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi peningkatan
layanan pembayaran PKB, penyediaan data KTMDU dan KBMDU, penelusuran KTMDU,
pelaksanaan operasi gabungan, pelaksanaan GNNT, penerapan Zona Integritas
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Non ASN pembayar Pajak Kendaraan Bermotor (Zonita Pamor)
di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.

“Selain itu juga peningkatan partisi aktif Perangkat Daerah Kota Depok
dalam optimalisasi pendapatan daerah; pemberdayaan masyarakat, BKM Kelurahan,
Koperasi atau bentuk lembaga usaha lainnyaberbasis kemasyarakatan juga menjadi
bagian ruang lingkup perjanjian kerjasama ini,” kata Kepala Badan Pendapatan
Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko. Dirinya menambahkan, ruang
lingkup perjanjian kerjasama ini juga termasuk sosialisasi dan edukasi
peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran PKB, kegiatan
penelusuran KTMDU, penggalian potensi PKB, transaksi non tunai atau kegiatan
intensifikasi/ekstensifikasi pajak, penyelenggaraan rapat koordinasi,
pembinaan, pendampingan dan pengawasan serta peningkatan kerjasaama dalam
bidang lain yang disepakati bersama.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan
bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendukung program Gubernur Jawa Barat
yaitu Zonita Pamor/Zona Integritas Aparatur Sipil Negara dan Non ASN pembayaran
Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Barat. Dirinya juga berharap kepada
para Camat untuk dapat membantu menyukseskan kegiatan ini.

“Kedepannya, di saat program ini sudah berjalan dan mengalami hambatan dari para ASN maka Wali Kota akan menerapkan sanksi dalam bentuk peninjauan jabatan, penangguhan kenaikan gaji berkala dan penangguhan tunjangan penghasilan pegawai,” terang Idris.

Siaran Pers

Depok, Kamis
6 Februari 2020

Sub Bagian
Humas dan Dokumentasi

Sekretariat
Daerah Kota Depok

Rokhmi Handayani Rahayu