Wali Kota Depok Mohammad Idris sangat mendukung penuh Pemerintah Provinsi
Jawa Barat dalam menyukseskan intensifikasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pembuatan PKS (Perjanjian Kerja
Sama) antara Pemkot Depok bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pagi tadi, Kamis (06/02/2020) bertempat di Balairung Dwijosewodjo, Hotel
Bumi Wiyata, Wali Kota Depok dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa
Barat, Hening Widiatmoko menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Kota Depok tentang
Sinergitas Program Intensifikasi, Pengembangan Layanan Pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor dan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Depok.
Wali Kota mengatakan perkembangan Kota Depok sangat pesat, terbukti
dengan adanya 2 (dua) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah yaitu Depok I Sukmajaya
dan Depok II Cinere yang mencerminkan banyaknya kendaraan bermotor di Kota
Depok. “Materi PKS meliputi Integrasi sistem antara SAMBARA Bapenda Jabar
dengan SiMpok DPMPTSP dan DKUM dengan koperasi Kota Depok. Setelah perjanjian
kerjasama ini ditandatangani nantinya warga Depok termasuk ASN dapat membayar
Pajak Kendaraan Bermotor dikoperasi yang ditunjuk oleh DKUM termasuk Decomart,”
terang Idris.
Selain itu, akan ada integrasi sistem antara Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok dalam membantu penelusuran Pajak
Kendaraan Bermotor. “Pemkot Depok juga mendukung program Gubernur Jawa Barat
yaitu Zonita Pamor/Zona Integritas Aparatur Sipil Negara dan Non ASN pembayaran
Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Barat, dengan dibuatkannya Surat
Edaran Wali Kota yang dipastikan tanggal 31 Maret 2020, data sudah terkumpul
dari ASN Kota Depok,” imbuhnya.