Defisit BPJS Kesehatan, Pradi Tekankan Pentingnya Upaya Promotif dan Preventif
-
Penulis:Adminstrator
Tanggal:17 Jan 2020
Waktu:07:41 WIB
BPJS
Kesehatan sebagai badan penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang
mulai efektif sejak 1 Januari 2014 dihadapkan pada berbagai permasalahan antara
lain defisit BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan tiap tahunnya. Berbagai
upaya telah dilakukan pemerintah maupun BPJS Kesehatan untuk mengatasi
permasalahan tersebut.
Upaya
pemerintah diantaranya dengan menetapkan Perpres baru nomor 75 tahun 2019
tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu isinya yakni menaikkan premi atau tarif peserta
BPJS Kesehatan dua kali lipat, Kelas III naik dari RP 25 ribu menjadi Rp 42 ribu,
Kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu dan kelas I naik dari Rp 80
ribu menjadi Rp 160 ribu. Namun kenaikan ini mendapat penolakan dari sebagaian
masyarakat.
Terkait hal
tersebut, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengajak agar kita lebih
melakukan upaya Promotif (promosi kesehatan) dan upaya Preventif (pencegahan
penyakit). “Hal ini sangat penting untuk mencegah masyarakat jatuh sakit dan menekan
biaya klaim untuk pengobatan atau mencegah potensi defisit BPJS Kesehatan,”
kata Pradi usai menghadiri acara Penyerahan Rekomendasi Kebijakan Jaminan
Kesehatan Nasional, di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara 1 Lantai 1,
Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta.
Seperti diketahui, jumlah penderita Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti Jantung, Stroke, Diabetes dan penyakit lainnya semakin meningkat. Anggaran BPJS Kesehatan diantaranya habis untuk membayar klaim akibat penyakit PTM ini karena adanya peningkatan pembiayaan pelayanan kesehatan. Untuk itu Wakil Wali Kota Depok juga kembali mengingatkan untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). “Karena PHBS dapat menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat” uangkapnya.