Uncategorized

DPRD Kota Depok Menggeralar Rapat Paripurna Persetujuan Lima Raperda

-
  • Penulis: Adminstrator
  • Tanggal: 08 Jan 2020
  • Waktu: 07:44 WIB
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam
rangka persetujuan DPRD Kota Depok terhadap 5 Raperda Kota Depok dan Rancangan
Peraturan DPRD Kota Depok tentang tata tertib DPRD Kota Depok. Rapat dipimpin Wakil
Ketua DPRD Kota Depok Yetty Wulandari, Rabu (08/01/2020) bertempat di Ruang
Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dengan dihadiri 38 Anggota DPRD Kota Depok.

Dalam
kesempatan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) 1, 2, dan 3 secara bergantian
menyampaikan laporannya terkait dengan proses dan hasil pembahasan terhadap 5
(lima) Rancangan Peraturan Daerah Depok. Selanjutnya Sekretaris Daerah Kota
Depok, Kania Parwanti membacakan rancangan keputusan DPRD Kota Depok.

Adapun 5
(lima) Rancangan Peraturan Daerah Depok, ialah Rancangan Peraturan Daerah Kota
Depok tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Kawasan Tanpa Rokok;Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas
III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok; Rancangan Peraturan Daerah Kota
Depok tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah; Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan;
Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
9 Tahun 2012 tentang Retribusi Bidang Perhubungan.

Proses pembahasan
rancangan Peraturan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari system formulasi
kebijakan publik yang diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan dan
kepentingan masyarakat secara optimal. Dalam proses pembahasan bersama Pansus
I, Pansus II, dan Pansus III DPRD Kota Depok, telah dilakukan pembulatan,
pemantapan serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi maupun sederajat, baik berkaitan dengan legal drafting maupun
materi muatan.

“Menjadi harapan
kita bersama agar pasca penetapan rancangan peraturan daerah ini seluruh pihak
terutama eksekutif dan legislatif dapat mendukung pelaksanaan peraturan daerah
yang telah kita setujui bersama, secara konsekuen dan konsisten,” kata Wakil
Wali Kota Depok, Pradi Supriatna. Dirinya juga berharap agar seluruh
stakeholder dapat terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam mengawasi
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di masa mendatang,
sehingga apa yang telah ditetapkan bersama dapat terlaksana dengan baik demi kemajuan
Kota Depok.

Siaran Pers

Depok, Rabu 8 Januari 2020

Sub Bagian Humas dan Dokumentasi

Sekretariat Daerah Kota Depok

Rokhmi Handayani Rahayu