Hujan deras yang
mengguyur Kota Depok menjelang awal tahun 2020, menyebabkan bencana banjir dan
tanah longsor di sejumlah wilayah di Kota Depok. Diantaranya bencana tanah
longsor terjadi di Jalan Al Barokah RT 7/1,
Kelurahan Pangkalanjati Baru (PJB), Cinere Depok. Empat korban dievakuasi
dengan selamat dan tiga orang lainnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Berdasarkan berbagai laporan dan juga hasil pengkajian cepat telah
terjadi bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang di Kota Depok pada tanggal 1 Januari 2020
yang telah mengakibatkan korban jiwa, kerugian materi dan rusaknya infrastruktur,
Wali Kota Depok Mohammad Idris menetapkan Keputusan Wali Kota Tentang Penetapan
Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang di Kota
Depok.
Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 433/01/Kpts/DPKP/Huk/2020
tersebut juga ditetapkan dalam rangka mencegah kerusakan lebih lanjut serta
memperhatikan akibat dan dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Status Tanggap
Darurat Bencana di Kota Depok ditetapkan dengan jangka waktu selama 14 (empat
belas) hari sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 14 Januari 2020.
Selain itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,
Gandara Budiana selaku Ex-Officio ditunjuk sebagai Komandan Tanggap Darurat
Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang di Kota Depok. Selanjutnya,
Komandan Tanggap Darurat Bencana akan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah
terkait dalam upaya melakukan langkah-langkah penanganan tanggap darurat
bencana di Kota Depok.
Ditemui usai mempimpin Rapat Koordinasi Tanggap Darurat Bencana, di Ruang
Teratai, Balai Kota Depok, Kamis (02/01/2019) Wali Kota Depok Mohammad Idris
mengatakan bahwa dengan diterbitkannya SK ini, maka dana BTT (Biaya Tidak
Terduga) dapat digunakan secara langsung, tanpa ada pelelangan.
“Anggaran BTT tahun 2020 ini sebesar 20 miliar untuk penanganan bencana.
Namun kita masih terkendala peraturan pemerintah terkait realisasi anggaran BTT
yang kontruksinya membutuhkan lelang. Karena kalau lelang minimal dua bulan
prosesnya. Adanya penetapan Status Tanggap Darurat Bencana sampai dengan 14
Januari 2020, maka akibat atau dampak dari bencana bisa menggunakan dana BTT tanpa ada pelelangan
dengan terbitnya sk ini,” terangnya.
Selain itu dirinya juga berharap, bahwa dalam mengatasi bencana agar
tidak terjadi tumpang tindih. “Jika ada bantuan misalnya dari perusahaan, agar
berkoordinasi dengan Pemkot, jangan sampai bantuan tersebut menumpuk di satu hal
karena tidak terkoordinasi,” tutupnya.
Siaran Pers
Depok, Kamis 2 Januari 2020
Sub Bagian Humas dan Dokumentasi
Sekretariat Daerah Kota Depok
Rokhmi Handayani Rahayu