Walikota Depok mengkuhkan tim pembinaan dan
pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta satuan tugas (satgas) penegakan
Peraturan Daerah (Perda) KTR di Aula Lantai 10 Gedung Dibaleka II Balaikota,
Jum’at (13/09/2019). Selain pengukuhan, kegiatan tersebut dirangkai juga dengan
launching penegakan kawasan KTR.
Kepala Dinas
Kesehatan Kota Depok, Novarita
mengatakan bahwa kegiatan ini untuk menuju pencapaian 80% kepatuhan terhadap
Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan
Walikota No. 126 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian
Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam kesemptan itu, Pemimpin Kota Depok
mengatakan satgas Perda harus mulai bekerja efektif, sehingga nantinya satgas penegakan
perda KTR yang akan menindak bagi siapa yang melanggar.
Terkait dengan Perda, orang nomor satu di
Depok ini juga meminta untuk disosialisasikan lebih masif lagi, terlebih
tentang zona KTR dan juga sanksi yang akan didapat, sehingga masyarakat
mengetahui dan memahaminya, kata Idris.