Wali Kota Membuka Sosialisasi Tentang Izin Perkawinan & Perceraian Bagi PNS
-
Penulis:Adminstrator
Tanggal:28 Aug 2019
Waktu:07:23 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris membuka
Sosialisasi, Pemibanaan, dan Pembekalan Peraturan Pegawai di Ruang Rio
Notonegoro, Hotel Bumi Wiyata, Rabu, 28 Agutus 2019.
Sosialisasi yang dimotori oleh BKPSDM
Kota Depok ini, membahas tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang
Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kepala BKPSDM Kota Depok Supian Suri menginformasikan,
sosialisasi diikuti oleh seluruh Sekretaris Camat, Sekretaris Dinas, dan Lurah
se-Kota Depok. “Sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada PNS, sehingga
mampu melaksanakan aturan yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,”
katanya seraya menginformasikan narasumber berasal dari Badan Pertimbangan
Kepegawaian.
Dalam sambutannya, Pemimpin Kota Depok mengatakan bahwa setiap manusia memiliki
potensi baik dan buruk dalam diri. Potensi tersebut dipengaruhi oleh faktor
eksternal, diantaranya aturan. Aturan dibuat untuk menstabilkan dan mengendalikan
potensi baik agar lebih dominan. Aturan juga sebagai monitoring dan evaluasi diri.
Peserta sosialisai merupakan leader
dalam pengawasan ASN ditempat bekerjanya masing-masing, karena itu harus
benar-benar diikuti dengan baik sehingga bisa memberikan teladan dan pro aktif
terkait dengan kedisiplinan dan ketahanan keluarga pegawainya. “Selamat
mengikuti sosialisasi,” kata Idris menambahkan, mentalitas kekuatan ASN Depok
saat ini sudah bagus. (olas)