DPRD Kota Depok Setujui Propemperda Perubahan Tahun 2019
-
Penulis:Adminstrator
Tanggal:19 Jul 2019
Waktu:08:31 WIB
DPRD Kota Depok menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok Perubahan Tahun 2019, pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Depok, Jum’at (19/07/2019). Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok Suparyono, dihadiri Wali Kota Depok Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna serta 26 anggota DPRD.
Diawal sambutannya, Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengapresiasi DPRD Kota Depok khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah bersama-sama dengan Pemerintah Kota Depok membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Perubahan Tahun 2019.
“Rancangan Perubahan Peraturan Daerah yang disampaikan pada Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok ini berdasarkan pada pertimbangan untuk memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintah daerah,” kata Pradi. Selain itu perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan juga turut menjadi bahan pertimbangan.
Adapun usulan baru Rancangan Perda yang diajukan dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok; Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan; serta Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok.
Siaran Pers
Depok, Jum’at 19 Juli 2019
Sub Bagian Humas dan Dokumentasi
Sekretariat Daerah Kota Depok